Polsek Lembah Melintang Ringkus Dua Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit

More articles

Pasbar, investigasi.news-Polsek Lembah Melintang Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aua Pasbar.

Pelaku tersebut berinisial “SK” (45) ,yang berhasil diamankan Polsek Lembah Melintang dan pihak PT. Agrowiratama di areal perkebunan kelapa sawit kenarin.”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampinggi Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar pada Wartawan Rabu (21/2) kemarin.

Dikatakan Agung, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari karyawan PT. Agrowiratama yang melihat tersangka dan, kemudian Tim Opnal Polsek Lembah Melintang, yang di pimpin Kanit Iptu Donal. Langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),bersama sama dg Pihak PT Agrowiratama dan mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT. Agrowiratama.”ujar Agung.

Baca Juga :  Mobil Damri Masuk Parit 1 Tewas, 6 Luka-Luka

Dari keterangan pelaku “SK”, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang, temannya masing-masing berinisial AR dan UL di area perkebunan blok C10A divisi B PT. Agrowiratama yang berada di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.

“Dari keterangan pelaku SK, petugas langsung melakukan pengembangan terkait kasus ini, selanjutnya memburu pelaku lainnya,” terangnya.

Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas memperoleh informasi alamat rumah pelaku AR, yang diketahui berada di Jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Beberapa jam setelah diamankannya pelaku SK, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AR (43), yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tepatnya dijalan Jalan Flores Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading ketika hendak menuju rumahnya,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Pasbar Dapat Bantuan 5.000 Unit PJUTS

Dijelaskan Kapolsek AKP Zulfikar, lebih lanjut, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini, mengakibatkan kerugian atas hasil panen buah kelapa sawit di area perkebunan PT. Agrowiratama sebanyak 1.060 kg.

“Dari hasil interogasi petugas terhadap kedua pelaku, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dilokasi yang sama,” jelasnya.

Ditambahkan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya, untuk identitas dan ciri-ciri pelaku telah dikantongi oleh petugas.

“Saat ini, kedua pelaku SK dan AR telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Malin).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest