Form C Di Tipe-X Jadi Bukti Dugaan Penggelembungan Suara Di Dapil I Kota Sanana

Malut, investigasi.news-Dugaan adanya penggelembungan suara pada TPS 09 desa Mangon infonya telah dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula dan meminta untuk TPS tersebut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Form C Plano yang di Tipe-X menjadi bukti laporan ke Bawaslu pada tanggal 17 Februari 2024.
Dalam keterangannya Pelapor dugaan pelanggaran pemilu (penggelembungan suara) merujuk pada putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor: 186/PHPU.D-XI/2013 terkait sengketa Pilgub Malut tahun 2013 yang amar putusannya menjelaskan tentang menghapus hasil pada form C Plano.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih berusaha untuk mengkonfirmasi Bawaslu Kepulauan Sula menyangkut dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. Rahman

Baca Juga :  Ini 25 Anggota DPRD Sula Yang Di Lantik Dan Di Kukuhkan

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles