Ngeri, Diduga Ada Mobilisasi Manusia Pada Pileg Di Sula

Malut, investigasi.news- Segala cara dilakukan calon legislatif atau caleg untuk menang pada pemilu 2024 (pileg), mulai dari cara yang beradab yang sesuai norma, etika dan peraturan perundang-undangan sampai kepada cara yang curang dan culas, kemudian melanggar aturan serta cenderung biadab dengan mengabaikan norma dan etika berdemokrasi.

Salah satunya yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula pada tanggal 17 Februari 2024 tentang adanya dugaan mobilisasi orang (manusia) dan penggelembungan suara di beberapa TPS di desa Fogi dan Mangon daerah pemilihan/dapil I.

Kepada Investigasi, Mardani Upara atau yang biasa disapa Om Nani warga desa Fogi yang dalam laporan tersebut berstatus sebagai saksi menceritakan.

“Hanya bermodalkan KTP, ratusan orang mencoblos tanpa surat pemberitahuan pemungutan suara atau biasa kita kenal dengan kertas undangan, dan saya sebagai warga asli desa Fogi tidak mengenali mereka, tapi tiba-tiba mereka datang bergantian dengan diantar mobil, datang hanya untuk mencoblos”, ujar Om Nani (21/2).

Baca Juga :  Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Operasional di Halmahera Selatan Maluku Utara di Biarkan Berkeliaran

Jadi ini kejahatan pemilu yang sangat sistematis, saya menduga mereka didatangkan dari daerah luar Sula kemudian mereka rubah domisili, dan disebar di semua desa pada dapil I, disebar ke beberapa RT dan RW, dan jumlah mereka itu ratusan orang, kalo petugas KPPS mungkin tidak kenal orang tapi saya warga asli disini tau mana orang baru mana orang muka lama, jadi kesimpulannya ada mobilisasi orang yang tujuannya untuk mencoblos caleg tertentu, makanya saya juga sudah beri kesaksian ke Bawaslu untuk persoalan ini ditindak, lanjut Om Nani.

Sebagai informasi, pada Bab IX mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), Perhitungan Suara Ulang Dan Rekapitulasi Suara Ulang pada Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu (PKPU) dijelaskan pada pasal 372 angka (2) huruf (d) bahwa adanya pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk
elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan, termasuk isyarat dilakukannya PSU.

Baca Juga :  Makmurdin Mus Gelar Silaturahmi Ramadhan Dikediaman AHM, Masyarakat Antusias

“Ini cara kotor yang dilakukan untuk memenangkan salah satu caleg dan lebih berbahaya lagi ini dilakukan oleh oknum ASN”, pungkas Om Nani.

Selesai pemilu saya yakin mereka tidak ada lagi di Sanana, karena mereka didatangkan hanya untuk kepentingan pileg di Sula, sambung Om Nani kesal.

Sementara itu untuk dugaan penggelembungan suara, terjadi pada beberapa TPS di dapil I dengan barang bukti form C Plano yang di Tipe-X, hal ini merujuk pada putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor: 186/PHPU.D-XI/2013 terkait sengketa Pilgub Malut tahun 2013 yang amar putusannya menjelaskan tentang menghapus hasil pada form C Plano.

Terkait dugaan dua pelanggaran pemilu ini TPS yang dilaporkan adalah: TPS 03, 07, 08, 09, 10, 13, 15, 16 desa Fogi serta TPS 09 desa Mangon.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Setapak Ke TPU Di Desa Maluli Taliabu Selatan ”Mandek“, BPD Bakal Panggil Mantan Kades

Sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih berusaha untuk mengkonfirmasi Bawaslu Kepulauan Sula menyangkut dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. Rahman

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles