Manager Pemantauan JPPR Ingatkan KPU dan Bawaslu 10 Kab/Kota Se-Malut

More articles

Malut, investigasi.news-,Tahapan jadwal sesuai dengan PKPU 2/2024 dalam pilkada serentak Gubernur-wakil Gubernur, Bupati-wakil Bupati serta Walikota-wakil Walikota telah berjalan namun dalam beberapa jadwal tahapan yang menjadi perhatian serius Ramli K Yacub (4/6) sebagai Manager Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara.

Menurutnya pasca pelantikan dan pembekalan Panwas Kelurahan Dan Desa (PKD) pilkada Se-Malut menjadi perhatian bagi KPU serta Bawaslu Kab/Kota dan jajaran dan semua komponen dalam wujud pemantauan dan pengawasan partisipatif oleh PKD dalam proses mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kelurahan/Desa dalam tugas dan wewenangnya.

Masih kata Ramli pada tahapan yang dihadapi PKD saat ini adalah persiapan pengawasan seleksi Pantarlih/PPDP oleh PPS di desa atas nama KPU KAB/Kota yang nantinya akan dilakukan pengumuman dan rekrutmen di tanggal 5-12 Juni 2024 hingga pelantikannya nanti tanggal 24 Juni 2024, adalah petugas pemutahiran data Pemilih/Pantarlih merupakan orang-orang yang tidak masuk sebagai pengurus atau anggota parpol, berusia 17 tahun, maupun tidak menjadi tim sukses.

Baca Juga :  Akun FB Burhan Wambes ’Fake’, Di Protes Pemilik Nama Yang Asli Orang Sulabesi Timur

Selain jadwal tahapan yang ada mantan komisioner dua periode di KPU Kab. Kepulauan Sula ini mengatakan bahwa terdapat 3 daerah Kabupaten yang terdapat balon perseorangan yakni di Kepulauan Sula 1 balon, Pulau Taliabu 1 balon dan Halmahera Utara juga 1 balon, proses administrasi awal syarat minimal dukungan dan sebaran yang oleh balon jika memenuhi syarat maka berikutnya adalah pihak penyelenggara pemilu pps/PPK/KPU kab melakukan Verifikası Faktual (Verfak) tahap demi tahap di desa yang menjadi sasaran metode sensus. Rahman

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest