Kota Solok. Investigasi.News
Masyarakat Guguak Lanciang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, menjadi salah satu kawasan yang masih tertinggal dari pembangunan yang terencana, untuk memenuhi kebutuhannya terhadap air bersih, masyarakat hanya mengandalkan sumur yang dibuat secara manual, sementara itu, akses jalan belum terbuka penuh dan memadai.
Dari data yang dirangkum media ini, berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat tersebut untuk memenuhi kebutuhannya terhadap air bersih serta akses jalan tersebut, termasuk telah mengeluhkan kebutuhannya itu kepada lembaga dan instansi terkait yang ada didaerah setempat.
Dari informasi yang disampaikan oleh salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, sekitar satu Minggu yang lalu, ia mendatangi wakil walikota Solok, Dr.Ramadhani Kirana Putra, ke kediamannya, dan memaparkan apa yang dibutuhkan oleh warga Guguak Lanciang tersebut.
Menindak lanjuti keluhan warga tersebut, Dr.Ramadhani Kirana Putra, mengagendakan kegiatan survey lapangan, yang katanya untuk memastikan kebenaran dari keluhan yang disampaikan, serta untuk mengetahui sebab dari ketertinggalan yang terjadi.
Tepatnya pada Selasa, 7 September 2021, bersama direktur PDAM kota Solok, Rabby Lusky, dan OPD terkait, wakil walikota Solok melaksanakan kegiatan yang telah diagendakannya tersebut, dan dalam kegiatan itu, dipastikannya, dalam waktu dekat ini, kawasan Guguak Lanciang, kelurahan Simpang Rumbio, telah dialiri air bersih PDAM kota Solok.
” Saya sangat menyayangi ketertinggalan ini terjadi, dan saya telah tegaskan kepada aparatur yang ada ditingkat terkecil, agar lebih profesional lagi dalam menjalankan tupoksinya ” ungkap wakil walikota Solok kepada media ini.
Menurut Dr Ramadhani Kirana Putra, air bersih dan akses jalan merupakan kebutuhan Vital masyarakat yang menjadi perioritas untuk dipenuhi, serta akses jalan juga menjadi penentu keberhasilan dalam pertumbuhan ekonomi yang direncanakan, berdasarkan dari pada itu, kebutuhan tersebut menjadi harga mati yang wajib untuk dipenuhi.
Mengakhiri paparan yang disampaikannya itu, Dr.Ramadhani Kirana Putra mengatakan, waktunya tersedia 1x 24 jam untuk menerima keluhan masyarakat, dan aparatur juga wajib membangun sinergitas dengan masyarakat, bukan hanya dengan lembaga atau instansi saja.
(Gia Wiranda)