Iklan bank Jatim

Bandar Sabu di Lubuk Basung Dibekuk Tim Kelelawar Polres Agam

More articles

Agam, Investigasi.news – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menunjukkan taringnya. Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang telah lama meresahkan warga di Jorong II Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berhasil dibekuk.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Aiptu Despenri, Tim Kelelawar menangkap WH alias Aseng, 41 tahun, warga Kampung Tanjung, Jorong II Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung. WH ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket sabu siap edar dengan berat lebih dari 1,5 gram.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. โ€œPelaku WH alias Aseng ini merupakan target operasi kami selama beberapa bulan terakhir karena ia sering menjual narkoba secara terang-terangan di sekitar rumahnya,โ€ ujar Agus di ruang kerjanya pada 24 Juli 2024.

Baca Juga :  Rampok Sopir Truk Pertamina 7 Tahun Lalu, Akhirnya Pelaku Diciduk

โ€œKami melakukan pengintaian intens terhadap gerak-geriknya selama beberapa minggu terakhir. Pada saat yang tepat, kami langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di tangannya,โ€ lanjutnya.

Kapolres Agam juga menyampaikan harapannya, โ€œMudah-mudahan setelah penangkapan ini, keresahan warga terhadap peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung dapat berkurang.โ€

Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi A., S.H., menambahkan, โ€œPelaku WH alias Aseng sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti saat akan ditangkap. Namun, berkat persiapan matang, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kejahatannya.โ€

Berdasarkan penyelidikan sementara, WH alias Aseng mendapatkan sabu dari seorang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Lubuk Basung. โ€œSampai saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan ini,โ€ kata Aleyxi.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Penganiayaan Di Dharmasraya Masih Berkeliaran

โ€œPelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,โ€ tutupnya.

Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest