Cilacap, investigasi.news- tidak jauh dari SPBU 44 532 25 didapati gudang pertalite dengan tumpukan beberapa jerigen. Saat disambangi awak media terdapat beberapa motor yang sedang mengalirkan BBM dari tangki motor tersebut ke dalam jerigen pada hari Selasa 23/7/2024.
Salah satu pengendara yang berada di lokasi mengatakan bahwa ,โ Ini milik Bos Bokir saya hanya kerja, โ katanya. Saat ditanya adakah membackup dari oknum anggota, ia menjawab โ ada, namanya A,โ jawabnya
Padahal sudah jelas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama. Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum.
Para penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (โKUHPโ).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media akan berkoordinasi dengan SBM Pertamina agar segera mencari barang bukti dari CCTV SPBU tersebut agar Pertamina dapat menindak tegas oknum SPBU.
RED