Gelar Paripurna, DPRD dan Bupati Malang Sepakati Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044

More articles

spot_img

Malang, Investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang bersama Bupati Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri (RPI) 2024-2044 dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (22/05/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Ir. H. M. Kholiq, dan dihadiri oleh Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., serta jajaran kepala OPD dan anggota dewan. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan Ranperda Rencana Pembangunan Industri oleh Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Agenda rapat paripurna ini juga mencakup penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.

Laporan Pansus Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044 yang dibacakan oleh Mahrus Ali dari Fraksi PKB menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dirancang sebagai panduan bagi perangkat daerah dan instansi terkait dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan industri. Selain itu, panduan ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah.

“Raperda ini bertujuan untuk menciptakan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan usaha dalam menjalankan usahanya,” jelas Mahrus Ali.

Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Jawa Timur Tahun 2019-2039, Kabupaten Malang memerlukan Rencana Pembangunan Industri untuk mendapatkan posisi strategis dan perhatian penting sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Kepala Desa, Betri Indriati Siap Wujudkan Visi-Misi

“Demikian penyampaian DPRD hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044. Kami mohon maaf jika ada kekurangan dalam penyampaian ini. Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang beserta Tim Raperda Kabupaten Malang yang telah berkolaborasi dalam pembahasan Raperda ini. Semoga semua proses yang telah dilakukan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Malang dan masyarakat,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam merencanakan pembangunan industri. Tujuan utama penyelenggaraan industri meliputi:

  1. Membangun industri di Kabupaten Malang sebagai pilar dan penggerak ekonomi.
  2. Menciptakan struktur industri yang kuat dan mendalam.
  3. Mewujudkan industri yang mandiri, kompetitif, kreatif, maju, dan ramah lingkungan.
  4. Menjamin kepastian berusaha dan persaingan sehat, serta mencegah monopoli industri oleh kelompok tertentu.
  5. Membuka peluang usaha dan memperluas lapangan kerja.
  6. Menyebarkan pembangunan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Malang untuk memperkuat ketahanan daerah.
  7. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara adil.

“Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, diharapkan hal ini dapat mempercepat pembangunan ekonomi berbasis industri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kelestarian lingkungan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Damai 2024, Ketua DPRD Kota Malang Ingatkan Caleg Taati Aturan

Dalam penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, Bupati juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi, saran, dan masukan dari dewan pada Rapat Paripurna tanggal 15 Mei 2024. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengoptimalkan program-program prioritas secara efektif dan tepat sasaran untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan dan pemanfaatan anggaran yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan terukur.

“Kami sependapat dengan harapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan terus memacu kinerja perangkat daerah dalam merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan dalam RKPD Kabupaten Malang, sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026,” jelas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menjawab kritik dan saran Fraksi PDIP terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah menyadari bahwa pendapatan daerah dari sektor PAD belum mencapai target yang ditetapkan.

“Namun, kami terus berupaya agar target tersebut dapat tercapai, yang terlihat dari peningkatan realisasi PAD Kabupaten Malang tahun 2023 sebesar Rp 75.789.082.481 atau 4,17 persen dari realisasi PAD tahun 2022 sebesar Rp 763.117.874.061,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Hantarkan Provinsi Lampung Masuk 5 Besar Se-Indonesia Dalam Parade Lagu Daerah Tingkat Nasional

DPRD dan Bupati Malang Sepakati Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044. (Foto: Guh)

Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus memperhatikan pencapaian target Pendapatan Daerah melalui berbagai upaya terintegrasi, termasuk mencermati data potensi dan proyeksi capaian realisasi lima tahun ke depan yang terdapat dalam Kajian Pemetaan dan Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) Universitas Brawijaya Malang pada tahun 2022.

Bupati Malang juga mengungkapkan beberapa kendala dalam peningkatan PAD, seperti rendahnya kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak, terutama pajak dengan metode self-assessment seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya maksimal untuk mencapai target realisasi penerimaan yang telah ditetapkan, yang tentunya membutuhkan kerja keras, kolaborasi, dan sinergi semua pihak dalam intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui sistem koordinasi yang terintegrasi,” jelasnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa evaluasi terhadap capaian PAD telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, terutama terhadap perangkat daerah yang memiliki target PAD.

“Hasil evaluasi tersebut berupa rekomendasi agar perangkat daerah penghasil dapat melakukan proyeksi potensi pendapatan sesuai database wajib pajak dan retribusi yang ada, sekaligus mengevaluasi capaian target, dengan upaya maksimal untuk mencapai target PAD tersebut,” tutupnya. (ADV)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img