Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Pj. Walikota Sampaikan Jawaban, Fraksi Minta Kejelasan Teknis

More articles

spot_img

Kota Malang, Investigasi.news – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang yang membahas tanggapan dan jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, H. Asmualik, ST.

Dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, memberikan penjelasan terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam mencapai target pendapatan daerah. Dalam jawabannya terhadap pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Damai, Wahyu menjelaskan bahwa target pendapatan dalam APBD merupakan proyeksi yang terukur, namun pelaksanaannya dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal.

“Target pendapatan dalam APBD merupakan proyeksi yang terukur, namun dalam pelaksanaannya banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, ketaatan wajib pajak, serta hambatan di lapangan,” ungkap Wahyu Hidayat pada Senin (10/6/2024).

Sementara menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Golkar mengenai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai 79,07%, Wahyu menambahkan bahwa kondisi ekonomi yang fluktuatif dan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor utama yang menghambat pencapaian target.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Sebut Objek Wisata Pulpis Butuh Dukungan Berbagai Pihak

“Target PAD merupakan proyeksi APBD yang terukur, namun dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, ketaatan wajib pajak atau wajib retribusi, serta hambatan regulasi sebagai tindak lanjut peraturan daerah,” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra terkait pajak daerah yang terealisasi sebesar 73,19%, Wahyu menegaskan bahwa selain faktor ekonomi, belum adanya regulasi lanjutan yang memadai juga menjadi kendala dalam mencapai target.

“Target pajak daerah dalam APBD merupakan proyeksi yang terukur, namun dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, ketaatan wajib pajak, serta belum adanya regulasi sebagai tindak lanjut atas peraturan daerah,” jelasnya.

Jawaban Pj. Walikota yang dinilai normatif memicu reaksi dari beberapa anggota DPRD. Wakil Fraksi PKB, Drs. H. Fathol Arifin, M.H, menyarankan agar rapat diakhiri karena jawaban yang disampaikan hanya mengulang informasi yang sudah diterima anggota fraksi melalui soft copy.

Baca Juga :  Paripurna: Laporan Hasil Pembahasan Pansus Atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

“Saya meminta rapat Paripurna diakhiri karena semua anggota fraksi sudah mendapat jawaban dari soft copy. Untuk itu, lebih baik mempersingkat waktu karena di sini akan ada agenda hiring,” ujar Fathol.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika, SE, MM, juga mengemukakan bahwa jawaban Walikota masih bersifat normatif dan belum memenuhi keinginan teknis dari para anggota fraksi. Ia menyoroti pentingnya efisiensi waktu dan penggabungan jawaban untuk pertanyaan yang sifatnya sama.

“Hari ini, sesuai dengan agenda Badan Musyawarah (BANMUS), setelah jawaban Walikota kita akan lanjut dengan sesi hiring dengan komisi-komisi. Lebih baik kita perdalam di sana karena setelah dicek, semua jawaban Walikota masih bersifat normatif dan tidak mengarah ke teknis yang diinginkan,” jelas Made.

Tak hanya itu, Made juga menyoroti bahwa beberapa jawaban Walikota mengenai Dinas Sosial, terutama terkait bantuan sosial untuk rakyat miskin yang masih menyisakan Sisa Lebih Anggaran (Silpa), memerlukan penjelasan lebih mendalam. Ia menegaskan bahwa Kadinsos harus memberikan pertanggungjawaban yang lebih jelas terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Padang: Penyampaian LKPJ Tahun 2023 dan Diskusi Pergantian Pimpinan

“Jawaban Walikota itu tidak harus semua pertanyaan fraksi dijawab satu per satu jika sifatnya sama. Hal ini demi efisiensi waktu. Namun, kita melihat beberapa jawaban dari Walikota, seperti di Dinas Sosial terkait bantuan sosial untuk rakyat miskin yang masih menyisakan Silpa, perlu menjadi titik tekan sehingga Kadinsos benar-benar diminta pertanggungjawaban terkait LKPJ Tahun Anggaran 2023,” pungkas Made.

Dengan demikian Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ini menyoroti pentingnya komunikasi yang lebih mendetail dan teknis antara eksekutif dan legislatif demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD Kota Malang.

Para anggota DPRD menuntut penjelasan yang lebih komprehensif dan teknis dari Walikota untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan realisasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Guh/Adv

spot_img
spot_img

Latest

spot_img