Gelar Paripurna, Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pendapat Terkait KUPA-PPAS APBD 2024

More articles

Malang, Investigasi.news – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang kembali digelar dengan agenda penting yakni Penyampaian Pendapat Fraksi terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024.

Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang pada Rabu (17/7/2024), rapat ini menjadi ajang bagi masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi mereka terhadap rencana perubahan anggaran.

Ferry Kurniawan dari Fraksi PDI Perjuangan membuka rapat dengan kritik tajam dan rekomendasi tegas. Menurutnya, Rancangan Kesepakatan antara Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang harus mencerminkan perubahan anggaran yang benar-benar berdampak pada pembangunan kota.

“Setelah melakukan analisis dokumentatif secara mendalam terhadap materi KUPA-PPAS Tahun 2024, kami menyampaikan beberapa rekomendasi dan catatan untuk dibahas bersama dalam menentukan perencanaan matang demi merealisasikan APBD yang berdaya guna,” ujar Ferry.

Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024 ini, menurutnya, harus mengacu pada berbagai undang-undang, termasuk Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

Ike Kisnawati dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan bahwa KUPA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024 merupakan dokumen penting yang memuat perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam periode satu tahun ke depan.

“Kami menekankan agar KUPA-PPAS 2024 dibahas lebih mendalam oleh Banggar DPRD Kota Malang bersama TAPD Pemkot Malang. Harapan kami adalah agar keputusan ini membawa manfaat nyata bagi pembangunan Kota Malang ke depan yang lebih baik dan maju, serta dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat,” jelas Ike.

Akhdiyat Syabril Ulum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan pentingnya perencanaan yang baik dan matang dalam pembahasan KUPA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024.

“Kami dari Fraksi PKS menyampaikan pendapat kepada Banggar dengan pertimbangan seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi pajak daerah, dan alokasi pendapatan transfer. Hal ini sebagai pendorong bagi Pemkot Malang untuk melakukan inventarisasi kebutuhan daerah yang menjadi kewenangan sesuai program prioritas nasional,” jelas Akhdiyat.

Baca Juga :  Bupati Malang Motivasi Mahasiswa Baru Unira: Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045

Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika, menegaskan perlunya percepatan penyelesaian kebijakan umum anggaran tersebut. “Kita harus menyelesaikan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan ini secepatnya, dan Rancangan APBD Perubahan harus disahkan pada awal bulan Agustus.

Tujuannya agar belanja APBD Perubahan bisa segera dilaksanakan,” tegas Made. Dia menambahkan bahwa jika menunggu hingga periode baru DPRD 2024-2029, kemungkinan baru bisa diarahkan pada bulan Oktober, yang mana tidak ada waktu lagi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan kegiatan.

Di akhir rapat, Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, mengumumkan rencana pengunduran dirinya untuk maju dalam pilkada. “Saya akan mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri besok, 18 Juli 2024. Namun ini hanya pengajuan, bukan berarti saya berhenti menjadi Pj Walikota Malang. Sampai ada surat keputusan dari Mendagri dan ada pengganti saya, baru saya mundur dari jabatan ini,” ungkap Wahyu kepada awak media.

Baca Juga :  Penguatan Wawasan Kebangsaan, Ciptakan Pemilu Aman, Damai dan Sejuk

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika, segera menanggapi pengumuman tersebut. “Kami akan segera merumuskan kandidat pengganti Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat. Hari ini kami akan merapatkan dalam rangka merumuskan kandidat calon pengganti Pj Walikota yang akan maju dalam Pilkada. Kami ajukan tiga kandidat pengganti Pj Walikota melalui rapat Bamus fraksi-fraksi dan segera mengajukannya ke Mendagri,” jelas Made.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika

Mengenai mekanisme pengunduran diri Pj Walikota yang akan maju dalam pilkada, Made menjelaskan bahwa aturan sudah jelas dalam surat edaran Permendagri.

“Mekanisme sudah diatur dalam surat edaran Permendagri bahwa 40 hari kerja sebelum pendaftaran Bacalon, artinya seharusnya tanggal 2 Juli kemarin sudah harus mengajukan pengunduran diri. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan administratif pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh kegiatan politik,” tegasnya.

Dengan berbagai pandangan kritis dan rencana pengunduran diri Pj Walikota, rapat kali ini menjadi momen penting yang menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan Kota Malang ke depannya.

ADV/Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest