Iklan bank Jatim

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren: Solusi Baru untuk Pendidikan di Kota Malang

More articles

Malang, Investigasi.news – 3 Juli 2024, Pemerintah Kota Malang meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan pesantren. Perda ini merupakan jawaban atas berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat, khususnya dari para pengasuh pondok pesantren.

“Perda ini adalah hasil dari aspirasi yang kami terima sejak awal kami menjabat di akhir 2019. Ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk hadir di lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal,” ujar Made, perwakilan dari pemerintah Kota Malang.

Menurut Made, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat akan pengelolaan pesantren yang terkendala oleh regulasi sebelumnya. Banyak pengasuh pondok pesantren mengeluhkan kesulitan dalam mengelola pesantren karena terbentur aturan yang ada.

Baca Juga :  Terobosan DPRD Banyuwangi, Sahkan Raperda JDIH dan PUG

“Selain itu, keresahan para pengasuh pondok pesantren terkait pengawasan dan deteksi radikalisme juga menjadi alasan utama lahirnya Perda ini. Dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi kendala dalam pengelolaan pesantren. Pemerintah kini hadir untuk mengawasi penuh dan mendeteksi radikalisme,” jelas Made.

Made menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini, pemerintah akan lebih aktif dalam memfasilitasi dan mengawasi pesantren. “Kami berharap pemerintah benar-benar hadir di sini. Yang terpenting adalah mengatasi keresahan para pengasuh pesantren dalam hal pengawasan dan deteksi radikalisme. Dengan Perda ini, kami harapkan pemerintah dapat masuk dan mengawasi penuh,” tambahnya.

Terkait mekanisme penyelenggaraan pesantren di kota Malang, Made menyatakan bahwa hal ini akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, ke depannya akan ada banyak pesantren baru yang berdiri dan para siswa berprestasi dari pesantren akan mendapatkan beasiswa dari pemerintah kota Malang,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022

Seluruh pesantren di kota Malang akan didata dan dimasukkan dalam database agar dapat menerima bantuan dari pemerintah. “Kami berharap Dinas Pendidikan Kota Malang benar-benar memantau hal ini, sehingga seluruh siswa berprestasi dari pesantren dapat memperoleh beasiswa dan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah,” kata Made.

Dengan peluncuran Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, Made berharap bahwa pendidikan di kota Malang, khususnya di pesantren, akan semakin maju dan terjamin kualitasnya. “Kami ingin memastikan bahwa semua pesantren di kota Malang mendapatkan perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah, sehingga dapat mencetak generasi muda yang berprestasi dan bebas dari radikalisme,” pungkasnya.

Guh/Adv

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest