Pariaman, Investigasi.news – Seorang tuangku tokoh agama inisial J (45) warga Nagari Ketaping Kabupaten Padang Pariaman ditangkap Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis anak bawah umur.
Selain jadi tuangku pelaku J ini juga berprofesi sebagai tukang obat tradisional dan ia diamankan polisi bertempat dirumahnya di Jalan Batang Sariak, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa 22/8/2023.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengungkapkan kejadian berawal pada Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 13:00 Wib, korban adalah seorang gadis inisial SE (15) yang merupakan pelajar warga Kabupaten Padang Pariaman dan beserta tiga orang teman sekolahnya pergi ke Pariaman menggunakan sepeda motor setelah melaksanakan upacara bendera dilapangan sepak bola didaerah Padang Pariaman.
Namun sesampainya di rel kereta api dekat Hotel Nan Tongga Pariaman, korban SE ditelpon oleh pelaku J dan menyuruh korban untuk menunggunya disana,” terang Kasat M.Arvi, Rabu (23/8).
Setelah itu pelaku datang menggunakan 1 unit mobil dan pelaku turun dari mobil lalu mendekati korban serta menyentuh bahu korban menggunakan tangannya.
Lalu pelaku ini mengatakan kepada tiga orang teman korban bahwa dirinya adalah paman dari korban, kemudian korban dipaksa oleh pelaku naik keatas mobil dan disaat dalam mobil tersebut pelaku mengambil Handphone milik korban dan mengancam korban dengan 1 buah parang, lalu korban merasa ketakukan dan cemas.
Selanjutnya pelaku membawa korban ini keliling pantai ke arah Padang, namun ajakan itu ditolak korban, lalu pelaku mengatakan bagaimana kalau ke Hotel Nan Tongga, saat itu korban tidak mau juga menolaknya.
Kemudian pelaku tetap membawa mobilnya mengarah ke Hotel Nan Tongga Pariaman dan setelah sampai disana pelaku turun dari mobil, lalu menarik tangan korban keluar dari mobil dan berjalan ke kamar Hotel Nan Tongga teesebut.
Saat berada di kamar hotel pelaku mengunci pintu kamar, lalu pelaku ini melampiaskan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban serta menyetubuhi korban yang aksinya itu direkam videokan oleh pelaku menggunakan handphone nya,” ungkap M.Arvi.
Dilanjutkan oleh Kasat berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Pariaman tanggal 22 Agustus 2023, yang mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidanna persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur yang dilakukan oleh pelaku J terhadap korban SE.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut penyidik dari Satreskrim Polres Pariaman melakukan visum terhadap korban dan memintai keterangan korban serta saksi-saksi.
Setelah cukup alat bukti permulaan, kemudian Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Batang Sariak Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Saat ini pelaku J sudah ditahan disel Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Andra)