Padang Pariaman, Investigasi.news – Setelah melarikan diri seorang pria paruh baya pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman di Desa Amorosa, Kecamatan Lalomatua, Kabupaten Nias Selatan, Jumat 11/8/2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan benar pelaku telah berhasil diamankan petugas dengan inisial JA (54) warga Korong Padang Gelapung Nagari Pasie Laweh Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan terhadap pelaku JA ini berdasarkan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan saat pihak korban melaporkan pelaku tersebut ke Polres Padang Pariaman pelaku JA ini berhasil melarikan diri,” terang Kasat Agustinus Pigai, Sabtu (12/8).
Maka berdasarkan laporan polisi tersebut Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan korban seorang gadis yang saat ini masih duduk kelas 4 SD inisial R yang dilakukan oleh JA tetangga korban sendiri.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2022 di Korong Padang Gelapung Nagari Pasie Laweh Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di perkampungan dalam Thumberua Desa Amorosa Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan.
Setelah itu Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung berangkat menuju ketempat keberadaan pelaku tersebut di Kabupaten Nias Selatan.
Sesampainya petugas disana langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Lolowa’u untuk memastikan keberadaan pelaku JA tersebut.
Dilanjutkan oleh Kasat penangkapan pelaku ini menghadapi sejumlah proses tantangan karena jalan yang ditempuh banyak bebatuan, namun pelaku JA ini berhasil diamankan oleh petugas kami.
Namun saat ditangkap pelaku JA tersebut melakukan perlawanan, kemudian petugas langsung mengejar pelaku dan akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengenali korban benar ia telah melakukan pencabulan menyetubuhi korban hingga beberapa kali.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. (Andra)