Agam, investigasi.news – Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos, MSi, membuka pintu dan waktu bagi tamu-tamu istimewa dari Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis (30/5).
Pertemuan ini tak sekadar pertukaran informasi biasa, melainkan sebuah forum penting untuk mengupas pelaksanaan Peraturan Presiden 53 Tahun 2023 yang tengah menjadi sorotan.
Di tengah suasana hangat di Aula I DPRD Agam, rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, H. Harminsyah Batubara, SH, tiba untuk menjalin kolaborasi yang erat dengan DPRD Agam.
Turut hadir dalam pertemuan ini beberapa anggota komisi terkait, serta sejumlah pejabat penting seperti Kabag Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Agam, Desnawati, SH, MH, dan Pranata Humas Sekretariat DPRD Agam, Hasneril, SE.
Harminsyah Batubara menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memastikan keselarasan dalam implementasi Perpres Nomor 53 tahun 2023. Ia menyampaikan maksud dan tujuan yang jelas, yaitu untuk menyamakan persepsi terkait pengimplementasian peraturan tersebut.
“Kunjungan kami ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengimplementasian Perpres Nomor 53 tahun 2023. Hasil diskusi hari ini akan kami jadikan sebagai suatu perbandingan untuk bisa diterapkan oleh DPRD Mandailing Natal,” ucapnya.
Sementara Villa Erdi dengan tulus menyambut kedatangan tamu-tamunya, sambil membagikan pengalaman DPRD Agam dalam melaksanakan Perpres tersebut pada tahun 2024. “Kami berharap hasil diskusi hari ini dapat membantu DPRD Madina dalam pengimplementasian Perpres Nomor 53 tahun 2023,” ujarnya.
Keduanya, baik dari DPRD Agam maupun DPRD Madina, berharap bahwa pertemuan ini akan menjadi titik awal yang menginspirasi langkah-langkah selanjutnya dalam mewujudkan implementasi yang efektif dari peraturan tersebut. Kebersamaan dan kolaborasi antar-lembaga legislatif ini menjadi cerminan dari semangat untuk menciptakan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Daji