Agam, Investigasi
DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna Internal penyampaian laporan Pansus PAD dan Pansus RTRW, di Aula Utama DPRD Setempat, Senin (12/7).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, juga dihadiri oleh Anggota DPRD Agam. Pada kesempatan itu, laporan Pansus PAD disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Zulpardi dan laporan Pansus RTRW juga disampaikan langsung oleh Ketua Pansusnya Henrizal.
Dalam penyampaiannya, Ketua Pansus PAD, Zulpardi mengatakan berdasarkan rapat kerja dengan OPD teknis pengelola PAD dapat beberap kondisi yang terjadi seperti menentukan target PAD tidak berdasarkan data potensi yang ada, data yang PBB digunakan masih tahun 2021 dan belum di update, regulasi penerapan sanksi hukum bagi yang tidak taat dalam membayar pajak tidak berjalan.
“Selanjutnya, keterbatasan SDM dan tidak tersedianya PPNS pajak, Kewenangan yang tidak jelas antar OPD, beberapa regulasi baru perlu diperbaiki, adanya tower menara telekomunikasi yang tidak bayar pajak, dan adanya PT yang tidak bayar pajak,” ungkapnya.
Sedangkan, Laporan Pansus RTRW yang disampaikan oleh Henrizal menyebutkan setelah melakukan rangkaian pembahasan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk dijadikan bahan dalam Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka, Prasarana dan Sasaran Umum, Arahan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta Peran Masyarakat dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang.
(Daji)