Gandeng Kemenkumham Bapenda Gelar Konsultasi Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

More articles

spot_img

Agam, Investigasi.news – Terjalin sebuah kolaborasi yang luar biasa pada Selasa, 07/05/2024, ketika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam bergandengan tangan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat.

Mereka mengadakan sebuah rapat konsultasi yang monumental tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini bukan hanya sebuah pertemuan rutin; ini adalah panggung di mana pemimpin dan ahli pajak berkumpul untuk membahas masa depan pendapatan daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Endri Melson, dengan penuh semangat menyatakan bahwa tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk menyusun Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih efisien dan efektif.

Baca Juga :  Diskominfo Agam – Diskominfotik Sumbar Jalin Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengembangan Pemerintahan Secara Elektronik

Ini bukan sekadar soal administrasi; ini tentang menyederhanakan struktur perpajakan, meningkatkan pendapatan daerah, dan memastikan bahwa sistem administrasi perpajakan daerah sejalan dengan standar nasional.

Namun, yang tak kalah pentingnya adalah penekanan Endri Melson pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang membahas Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami tidak hanya membicarakan tentang proses-proses teknis,” ungkap Endri Melson. “Rapat ini juga membahas hal-hal esensial seperti pendaftaran, penetapan besaran pajak, pembayaran, dan penagihan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh sistem berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.”

Namun, konsultasi ini bukanlah sekadar rapat formal. Bapenda juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berperan aktif dalam menggali potensi pajak secara optimal. Melalui kerja sama dengan pihak ketiga, mereka berharap dapat mengoptimalkan proses pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Anggota DPRD Agam Hendrizal, A.Md Dampingi Kunjungan MK RI Ke Palupuh

“Ayo, bersama kita bangun masa depan yang lebih baik untuk negeri ini,” ajak Endri Melson dengan semangat. “Mari kita berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan negeri dengan membayar pajak dan retribusi dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.”

Dengan semangat dan komitmen yang sama, rapat konsultasi ini bukan hanya tentang pembicaraan, tetapi tentang aksi nyata dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Agam dan Indonesia pada umumnya.

Daji

spot_img
spot_img

Latest

spot_img