Agam, Investigasi.news – Ditengah perjuangan para Honor di seluruh Indonesia khususnya di Agam untuk mendapatkan hak dan kesejahteraannya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) malah menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023, berdasarkan Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalihnya adalah UU No 5 tahun 2014 tentang ASN hanya ada ASN dan P3K.
Menanggapi hal tersebut, Rizki Abdillah Fadhal, S.TP Anggota DPRD Agam yang sedang menyusun Ranperda Penyelenggaraan pendidikan ini menilai, pemerintah tidak menyiapkan solusi untuk menampung para honor yang mana terjebak ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu yang membuat dunia usaha pun menjadi lesu.
Rizki menyampaikan rasa kecewanya tentang status P3K yang dinyatakan lulus tapi tidak diberikan haknya, tidak diberikan SKnya, masih menunggu alokasi gaji dari pusat, karena kalau dari APBD Propinsi dan kabupaten Kota untuk P3K tentu tidak akan cukup. Kita menagih janji dari pemerintah pusat untuk membuka formula P3K, dengan memberikan suntikan Dana Alokasi Umum dari pusat untuk gaji mereka.
Sementara untuk Agam sendiri, Rizki sangat mendorong Pemerintah daerah saat ini tetap berupaya sungguh-sungguh dalam mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak.
Maka dari itu saya mengusulkan beberapa upaya penyelamatan tersebut yakni:
1. Mendorong pemerintah Kabupaten Agam menyediakan formasi PPPK khusus tenaga kontrak/honorer di Tahun 2022-2023 ini.
2. Lakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK.
3. Khusus untuk PPPK Guru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 bahwa pelamar PPPK dari Guru Honorer menjadi skala prioritas diterima di daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
4. Bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dan masih dibutuhkan oleh Pemerintah maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain yang tentunya dibuatkan regulasinya oleh Pemerintah Daerah
5. Pemda juga mesti mampu mendorong BUMD, Perusahaan Swasta & pelaku Usaha yang berinvestasi di Kabupaten Agam agar bersinergi untuk membuka lapangan kerja. Ini sesuai dengan Visi Misi Bupati yang janji akan membuat BUMD baru sebagai bentuk penguatan PAD. Daji