Bawaslu Dharmasraya Gelar Bimtek Dan Sosialisasi Terkait Penggunaan SIPS

More articles

spot_img

Dharmasraya, Investigasi.news – Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya mengadakan bimtek dan sosialisasi terkait penggunaan sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS). Kegiatan yang digelar di Aula gedung pertemuan Hotel Umega Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya pada kamis 21 Desember 2023 berjalan lancar.

Acara yang dikemas sedemikian rupa tersebut dimulai pukul 08:00 wib s/d selesai. Dikesempatan tersebut disajikan cara menyelesaikan sengketa anggota dengan peserta bisa melalui aplikasi SIPS. Karena kehadiran aplikasi SIPS membantu dan meringankan. Apabila ada sengketa bisa dilakukan melalui online dan bisa melalui akun pemilik parpol itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Subandiyono, S.H melalui Maradis, MA sebagai Devisi P3S, yang kemudian melanjutkan menyampaikan dua solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Yakni melalui mediasi dan litigasi secara persidangan.

Baca Juga :  Bupati Sutan Riska Tinjau Dapur Umum Tagana Kemensos RI

Lebih lanjut Maradis menambahkan, ada cara lain yang bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut diantaranya, Sengketa proses Pemilu dibagi dua yaitu sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa antara peserta dan penyelenggara Pemilu.

“Dalam sengketa dapat diajukan secara tidak langsung yaitu Melalui laman SIPS Bawaslu, dimana waktu penyampaian permohonan sengketa proses Pemilu mutatis mutandis dengan penyampaian permohonan secara langsung, yang kemudian dilanjutkan dengan mekanisme atau tatacara penyelesaian sengketa proses Pemilu berlaku mutatis mutandis dengan penyelesaian sengketa secara langsung”, terangnya.

“Maradis juga menambahkan bahwa dalam pengawasan tentu rakyatlah yang berdaulat terlebih dalam penyelengaraan pemilu terlebih mencegah pelanggaran penyelengaraan – penyelenggaran ketika masa – masa kampanye”, paparnya.

Baca Juga :  Kabupaten Dharmasraya Dipilih Sebagai Tuan Rumah Pada Peringatan HLUN ke-27

Terselenggaranya kegiatan ini dalam tahapan evaluasi verifikasi adminitrasi bacaleg yang tentu yang sangat mendasar, yang selanjutnya pemutahiran data bagi pemilih, yang tujuannya agar pemilih memilik hak untuk pemilih, imbuhnya. Ada 3 komponen penting dalam penyelenggaran pemilu tahun 2024
Pemilih, yang terdaftar di DPT
Peserta Pemilu, terdaftar dari DCT dan menerbitkan SK Pemberhentian dari pejabat tertentu seperti TNI, POLRI, PNS, Perangkat Desa, BPD, Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Aldi RadoMA menyampaikan tahapan penyelenggaraan terkait sistem penyelenggaraan yang sudah ketuk palu menggunakan sistem proporsional terbuka, ucapnya.

“Sementara Bawaslu harus memastikan hak – hak konstitusi seperti bakal calon legislatif, partai politik, dan pemilih” ungkapnya.

Baca Juga :  Dharmasraya Berhasil Raih WTP Ke Delapan Secara Berturut-Turut

Aldi Rado,MA juga menghimbau kepada bacaleg dan yang lainnya untuk memperhatikan tempat – tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK (Alat Peraga Kampanye) ditempat umum seperti Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, sesuai dengan Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 280 pungkasnya.

Terpantau Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Aldi Rado,MA dan dihadiri tamu Undangan dari kalangan Partai Politik, unsur kepolisian, Kesbanpol, Kejaksaan dan awak Media yang bertugas di kabupaten Dharmasraya.

Dengan menghadirkan Pemateri Kairul Anwar, MH, Dari Provinsi Aktivis Pemilu dan Demokrasi,Dosen Hukum tatanegara.

“Diakhir kesempatan ini Maradis,MA menuturkan bahwa sangat bersyukur ada support dari kalangan semua pihak yang hadir sehingga terselenggaranya Bintek dan Sosialisasi ini”, tuturnya.

Ardhi Piliang

spot_img
spot_img

Latest

spot_img