Dharmasraya, investigasi.news- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan sampaikan Nota Penjelasan terkait Ranperda Perubahan APBD 2023 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin, (4/09/2023)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,SH didampingi Wakil Ketua DPRD Ir.H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah H.Adlisman, S.Sos,M.Si, Forkopimda, instansi vertikal.
Bupati Sutan Riska dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang adanya perbedaan jumlah belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD 2023 dengan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS. Selanjutnya, terdapat defisit atau sisa lebih pembiayaan anggaran daerah. Terakhir kebijakan pemerintahan daerah terhadap belanja daerah dalam penyusunan Ranperda APBD 2023.
Sutan Riska juga menyebutkan untuk meniadakan sisa belanja program atau kegiatan setelah dikurangi realisasi belanja sampai kondisi bulan Agustus 2023. Kemudian menetapkan tambahan belanja operasional OPD yang disesuaikan dengan kebutuhan minimal sampai akhir tahun 2023. Terakhir menetapkan anggaran belanja honorer pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan menjadi enam bulan yang awalnya dianggarkan 11 (sebelas) bulan.
Penyampaian nota penjelasan Bupati terkait perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Optimalisasi target pendapatan daerah, efisiensi belanja daerah dan penggunaan pembiayaan.
” Pencapaian target program dan kegiatan dengan kondisi pelaksanaan sampai pertengahan 2023 memerlukan optimalisasi realisasi yang akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” jelas Bupati. (Adm)