Pasar Malam di Sungai Rumbai Diduga Sarat Perjudian, Warga Minta Aparat Segera Bertindak

More articles

Dharmasraya, investigasi.news – Pasar malam yang digelar di Pasar Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi sorotan publik. Di balik keramaian hiburan yang ditawarkan, muncul dugaan adanya praktik perjudian yang terang-terangan berkedok permainan berhadiah. Berdasarkan pantauan langsung pada Kamis malam (19/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, aktivitas ini menggunakan sistem penukaran kupon dengan uang, yang kemudian diikuti permainan berhadiah rokok merek tertentu.

Permainan ini dijalankan dengan sistem di mana pemain membeli kupon untuk memutar permainan yang menjanjikan hadiah rokok. Jika pemain menang, rokok tersebut dapat ditukar kembali dengan kupon baru untuk melanjutkan permainan. Skema ini terus berulang, menciptakan ilusi kemenangan bagi para pemain yang kenyataannya justru banyak kehilangan uang.

Selain permainan yang terindikasi judi, pasar malam ini juga menyediakan berbagai hiburan lain, seperti wahana anak-anak, roda maut, dan rumah hantu. Sayangnya, keberadaan permainan berbau judi ini mencoreng keseruan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat dengan aman dan tanpa kekhawatiran.

Yang lebih memprihatinkan, keberadaan permainan ini seolah-olah mendapatkan restu dari aparat penegak hukum (APH) setempat, karena hingga kini tidak ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan peran aparat dalam menjaga ketertiban dan mencegah dampak negatif dari perjudian di tengah masyarakat.

Seorang warga setempat, yang biasa dipanggil Pak Cik, mengungkapkan keresahannya. “Permainan ini jelas berbau judi. Seperti permainan bowling, pemainnya membeli kupon dengan iming-iming hadiah rokok. Meskipun disebut iseng-iseng berhadiah, saya lihat orang bisa habis jutaan hanya dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Pak Cik menambahkan bahwa hampir semua pemain yang ia temui merasa rugi. “Saya sering dengar mereka bilang, ‘Kupak juo tigo atuih,’ atau, ‘Ambo ompek atuih pulo ma sabanta sajo,’ yang artinya mereka terus kalah dan kehilangan uang,” ujarnya.

Pak Cik juga menyoroti dampak buruk yang mungkin timbul jika aktivitas ini tidak segera dihentikan. “Kalau permainan seperti ini dibiarkan, kami khawatir efeknya akan semakin buruk. Perjudian ini bisa memicu peningkatan angka kejahatan, keretakan rumah tangga, bahkan mempengaruhi moral generasi muda. Banyak pemain yang merupakan kepala keluarga. Uang untuk kebutuhan rumah tangga malah habis untuk berjudi. Ini jelas akan menimbulkan konflik dalam keluarga,” paparnya.

Menurutnya, langkah tegas dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan. “Kami berharap aparat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ini. Judi, dalam bentuk apa pun, tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga merusak moral masyarakat,” lanjutnya.

Pasar malam sejatinya bertujuan menghadirkan hiburan bagi masyarakat. Namun, jika diwarnai dengan kegiatan yang merusak, tujuannya akan bergeser menjadi ancaman bagi kehidupan sosial. Warga setempat berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk membongkar praktik perjudian ini, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dengan potensi dampak buruk yang besar, masyarakat berharap tindakan nyata segera dilakukan agar pasar malam kembali menjadi tempat hiburan yang sehat dan positif bagi semua kalangan.

Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest