Iklan bank Jatim

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Mendengar Nota Penjelasan Bupati Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

More articles

Dharmasraya, investigasi.news – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2023. Acara ini berlangsung di ruang sidang utama sekretariat DPRD setempat pada Senin, 3 Juni 2024.

Rapat ini turut dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Sekwan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, pejabat, serta perwakilan ormas lainnya.

Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk memaparkan nota penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

Baca Juga :  Jelang Perayaan HUT Ke-20, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Ikut Meriahkan Rangkaian Acara

Sebagai pelaksanaan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023.

“Ranperda yang kami sampaikan juga disertai dengan laporan keuangan Pemkab Dharmasraya tahun 2023 yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan Sumbar, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan per 31 Desember 2023. Laporan tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya,” ungkap Bupati.

Dengan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban ini di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dinyatakan bahwa rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan Hadiri Adhyaksa Fair

“Sebagaimana yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui rapat Badan Musyawarah, kiranya Ranperda ini dapat dibahas guna menghasilkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya,” kata Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan gambaran umum pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya selama tahun anggaran 2023, yang dijabarkan dalam struktur APBD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pendapatan daerah dengan target yang telah direalisasikan mencapai 99,54 persen, belanja daerah 94,83 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2023 terealisasi 105,23 persen. Rincian PAD termasuk pajak daerah terealisasi sebesar 99,33 persen.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pariyanto Didampingi Wakil Ketua Ade Sudarman ​Hadiri Malam Puncak Perayaan HUT Dharmasraya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan nota ini, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2023 dan yang terlibat dalam penyusunan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan akan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Bupati. Ardi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest