Kementerian Hukum dan DPRD Dharmasraya Kolaborasi Dalam Penyusunan Ranperda

More articles

spot_img

Padang, investigasi.news – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah menjalin kemitraan dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk mengembangkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.

“Kami bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk menyusun dua Ranperda inisiatif DPRD,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ruliana P Harsiwi, di Padang, Rabu, (24/04).

Ia menjelaskan bahwa dua Ranperda yang sedang disusun adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam penyusunan produk hukum daerah ini, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbar terlibat dalam merancang peraturan perundang-undangan.

Selama proses pembentukan Ranperda DPRD Dharmasraya, tim telah mengadakan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama pihak terkait.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Ketua DPRD Pariyanto Sambut Kedatangan Kapolres Dharmasraya Bersama Pejabat Utama

Dalam tahap ini, tim mempresentasikan draf awal Ranperda kepada pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Dharmasraya, serta melibatkan staf ahli bupati dan Bagian Hukum Pemkab Dharmasraya.

“FGD Ranperda perlu dilakukan karena merupakan tahapan ketiga dalam penyusunan naskah akademik Ranperda,” ujarnya.

Kerja sama dalam pembahasan Ranperda DPRD Dharmasraya adalah bagian dari upaya pengharmonisasian dalam pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah tersebut sebagai instansi vertikal.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pariyanto Apresiasi Pertemuan Umat Islam se-Sumatera di Mesjid Agung Dharmasraya

Sebelumnya, kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.

Tujuan pengorganisasian adalah untuk menciptakan peraturan yang selaras, serasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien, dan aspiratif. Ardi

spot_img
spot_img

Latest

spot_img