Bengkulu, investigasi.news – Usin Abdiansyah Putra Sembiring, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu, bersama anggota komisi lainnya, menerima kunjungan audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bengkulu, (12/11/2024).
Audiensi BPJAMSOSTEK tersebut dihadiri oleh Ibu Ferama Putri serta staf dan bidang Kepesertaan, untuk membahas isu perlindungan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.
“Hari ini saya bersama Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu menerima kunjungan audiensi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bengkulu Ibu Ferama Putri bersama staff dan bidang Kepesertaan”, ungkap Usin.
Dalam pertemuan ini, Usin menyoroti bahwa hingga saat ini, jaminan perlindungan bagi masyarakat miskin pekerja rentan belum sepenuhnya terlindungi. Ia menekankan perlunya kesadaran dari Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk lebih serius dalam menganggarkan dana BPJAMSOSTEK, khususnya bagi pekerja rentan, sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim.
“Jaminan Perlindungan Masyarakat Miskin Pekerja Rentan belum sepenuhnya terlindungi, perlu adanya kesadaran Pemerintah Kabupaten/kota untuk serius menganggarkan BPJAMSOSTEK bagi pekerja rentan terutama dalam pengentasan kemiskinan ekstrim”, ujarnya.
Tak hanya itu Provinsi Bengkulu telah menganggarkan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin sejak tahun 2023. Namun, Usin menyesalkan bahwa sejumlah kabupaten dan kota di Bengkulu belum mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melindungi pekerja rentan dan masyarakat miskin.
“Provinsi Bengkulu sendiri sejak tahun 2023 telah menganggarkan jaminan ketenagakerjaan untuk masyarakat miskin baik di kabupaten maupun kota, namun sangat disayangkan beberapa kabupaten dan kota bengkulu hingga saat ini tidak menganggarkan dalam APBDnya melindungi pekerja rentan dan masyarakat miskin”, kata Usin.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan akan ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk meningkatkan program perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terlindungi dengan baik.(IP4)