Klarifikasi Ketua DPRD Dodi Hendra Terhadap Pengaduan Pemerkosaan ke Polres Solok

More articles

spot_img

Kab Solok, investigasi.news. Terkait terhadap berita yang beredar tentang adanya pengaduan pemerkosaan ke polres Solok dari masyarakat yang di Alami oleh seorang anak inisial..HKN umur 18. Anak dari J 55 Tahun Warga Korong Lampayo, Jorong Sawah Baliak, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Menyikapi Isyu yang beredar luas di berbagai media tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media online di Kabupaten Solok pada Sabtu malam (6/12/2024), yang menuduh seorang Pimpinan DPRD yang berinisial DH, diduga telah melakukan Pemerkosaan pada seorang anak perempuan berinisial HKN, umur 18 tahun, menurut Dodi Hendra, yang pimpinan berinisial DH itu saya makanya saya akan mengklarifikasi persoalan yang sebenarnya terjadi.

Politisi Partai Gerindra tersebut membeberkan kronologis kejadian, sejak dirinya bertemu dengan Husni Khairul Nisa hingga terjadinya pengaduan ke Polres Solok pada Sabtu (6/12/2024).

Menurut Dodi Hendra, sekira tiga minggu sebelum kejadian, orang tua yang mengaku sebagai “korban” J, 55 Tahun, menemui dirinya dan mengeluhkan anaknya yang beberapa waktu sebelumnya tertimpa “musibah”. Yakni, dinikahkan paksa secara siri, karena digerebek warga Korong Lampayo, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

“Orang tua korban meminta anaknya dicarikan pekerjaan, karena tidak ingin menanggung malu,” ujarnya.

Menurut Dodi, orang tua “korban” yang bernama Jon Putra (55) bersama istrinya mengantar Husni Khairul Nisa ke rumah dirinya di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, pada tanggal 24 Desember 2023. Namun, saat itu Dodi Hendra mengaku tidak bertemu langsung dengan Husni Khairul Nisa dan kedua orang tuanya, karena sedang berada di luar kota.

Baca Juga :  Pesantren Bertaraf Internasional RLA IIBS di Kabupaten Solok Diresmikan

Keesokan harinya, tanggal 25 Desember 2023, Dodi Hendra pulang dari luar kota dan bertemu dengan kedua orang tua Husni Khairul Nisa dan meminta anaknya bisa bekerja membantu-bantu kerja-kerja tim milenial untuk pemenangan Dodi Hendra di Pileg 2024.

Tanggal 26 Desember 2023, hari yang disebut korban sebagai hari pemerkosaan, Dodi Hendra menegaskan bahwa pada pagi harinya, Husni Khairul Nisa meminta izin pergi melayat temannya yang meninggal, sekira pukul 07.00 WIB. Husni Khairul Nisa balik ke rumah Dodi Hendra di Nagari Koto Hilalang, sekira pukul 11.00 WIB. Sehingga, kejadian yang diberitakan terjadi sekira pukul 09.00 WIB, sangat janggal, karena Husni Khairul Nisa sedang tidak berada di rumah pribadi Dodi Hendra. Bahkan di tanggal tersebut, menurut Dodi, dirinya bersama Tim Pemenangan, menggelar rapat. Sehingga, situasi rumah saat itu cukup ramai, bahkan kedua orang tua Husni Khairul Nisa hadir.

“Logikanya, bagaimana bisa saya dituduh memperkosa jika yang mengaku korban itu, tidak berada di rumah. Lagian, saat itu, situasi sangat ramai karena ada Rapat Tim,” ujarnya.

Pada tanggal 30 Desember 2023, Dodi Hendra mengaku dirinya memang memarahi Husni Khairul Nisa, karena meminta izin keluar pada pukul 01.00 WIB dinihari. Akibat permintaan keluar malam itu, seluruh anggota tim ikut dimarahi, terutama yang perempuan. Bahkan, Dodi mengaku dirinya sempat mengancam, jika ada yang keluar malam, akan dikeluarkan dari tim.

Baca Juga :  Polres Solok Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pada tanggal 31 Desember 2023, kedua orang tua korban datang ke rumah Dodi Hendra. Saat bertemu dengan Dodi Hendra, ayah “korban”, Joni Putra, langsung menuduh Dodi Hendra memperkosa anaknya. Bahkan, Joni Putra meminta Dodi Hendra memberinya uang sebanyak Rp20 juta, yang dimaksudkan untuk modal usaha bagi Husni Khairul Nisa. Joni Putra bahkan mengancam Dodi Hendra, jika tidak mau memberikan uang tersebut, akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Usai pertemuan itu, Husni Khairul Nisa dibawa orang tuanya pulang ke rumah.

“Saya sangat sedih, kedua orang tua Husni Khairul Nisa tersebut adalah Tim Pemenangan saya untuk Pileg 2024 nanti. Bahkan, sebelumnya saya sudah menampung Husni Khairul Nisa di rumah saya dan diharapkan bisa membantu kerja rekan-rekan tim. Namun, ini balasannya dari mereka. Tentu saja, saya tidak mau menyanggupi hal itu. Apalagi, seluruh anggota tim sudah saya anggap dan saya perlakukan seperti anak sendiri,” ujarnya.

Berikutnya, pada tanggal 1 Januari 2024, Joni Putra menemui salah satu anggota tim pemenangan di Nagari Selayo, untuk meminta Dodi Hendra segera membayarkan uang yang diminta. Namun, nominal uang yang diminta, “turun” dari Rp20 juta menjadi Rp10 juta. Dodi Hendra juga diminta meminta maaf dan mengakui dirinya khilaf.

Baca Juga :  Bupati Epyardi Asda Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

“Tentu, saya tidak akan mau mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Saya tegaskan tidak ada pemerkosaan. Dan, saya meminta tidak ada lagi intimidasi dan kriminalisasi terhadap saya, Anggota DPRD, maupun masyarakat lainnya. Saya sangat prihatin, di saat kami di DPRD saat ini fokus mengemban amanah rakyat Kabupaten Solok, ada saja pihak yang tidak senang. Saya meminta seluruh Anggota DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap semangat, tetap tenang dan siap menjalani dinamika dan proses politik yang sedang berjalan ini. Persoalan hukum, biarlah aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan. Yang penting Saya Fokus berjuang Menggelar Hak Interpelasi Anggota DPRD sesegera mungkin, dan saya akan tunggu jika ada niat baik pelapor untuk minta maaf, jika tidak, tentu saya gunakan juga hak Saya sebagai Warga Negara yang telah di Cemarkan Nama Baik Keluarga dan Pribadi beserta Lembaga DPRD, saya akan melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik,ini ke Pihak yang berwajib” ujarnya.

Ketua DPRD Dodi Hendra juga menghimbau pada masyarakat jangan terlalu cepat terpengaruh dengan informasi yang tidak berimbang, mari bersama kita jaga ketentraman daerah kita ini. Terangnya. (Wahyu)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img