Wujudkan Pemilu 2024 Transparan Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Simulasi

More articles

spot_img

Kab. Solok, investigasi.news.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Tahun 2024, di D’Relazion& Resto Lukah Pandan Kota Solok Sabtu, 27 Januari 2024.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Haferizon, SHI, koordinator divisi HPPH Bawaslu Kabupaten Solok dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis M, M.Si Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Yuni Syah Putri, Ketua dan Divisi HP2H Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se- Kabupaten Solok,

Tidak hanya itu dalam kegiatan ini nantinya , Bawaslu Kabupaten Solok juga menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Despa Wandri Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.

Baca Juga :  Slip, Satu Buah Mobil Terjun ke Jurang di Kab. solok

Dalam laporannya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Yoni Syah Putri mengatakan rapat koordinasi ini berupa Simulasi pelaksanaan kegiatan pada TPS. Dan ini sangat penting kita laksanakan, untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dan beliau berharap kepada Panwascam nantinya juga diteruskan kepada PKD dan Pengawas TPS.”Kata Yoni.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok di Wakili oleh Koordinator divisi HPPH Heferizon menyebutkan ada 4 pekerjaan pokok yang harus dilakukan oleh pengawas pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu Memastikan semua proses sesuai dengan prosedur yg berlaku, kemudian memastikan logistik yang datang harus sesuai dengan ketentuan, selanjutnya memastikan semua data pemilih harus sesuai dan terakhir adalah mengakomodir potensi-potensi pelanggaran,”:sebutnya.

Baca Juga :  Sekda Medison.S.Sos M.Si Terima Kunjungan BPKP Perwakilan Sumbar

Selain itu Pengawas Pemilu harus melakukan identifikasi terhadap potensi kerawanan setiap TPS dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.Untuk itu kami berharap melalui rapat kordinasi ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta terkait pengawasan tahap pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara ( TPS).”tutup Heferizon.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Solok menyampaikan terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), Daftar Pemilih Khusus (DPK), disampaikan Despa Wandri bahwa sampai saat ini KPU sedang melakukan Bimbingan Teknis kepada KPPS.

Dalam kesempatan itu Despa Wandri juga menyampaikan pemilih yang berhak memberikan hak suara di TPS yaitu Pemilik KTP Elektronik, Kemudian Pemilik KTP yang terdaftar di dalam DPTb, Pemilik KTP yg tidak terdaftar di DPTb dan Penduduk yang telah memiliki Hak pilih, disamping itu Koordiv teknis KPU Kabupaten Solok itu juga menjelaskan tugas-tugas dari KPPS pada Pemilu 2024 nanti (Wahyu)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img