Pariaman, Investigasi.news – Pergantian kepemimpinan di Kota Pariaman yang ditandai dengan penunjukan Pariman Roberia sebagai Pj Wako, mengundang reaksi tajam dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebanyak 35 OPD telah menyampaikan surat penolakan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyoroti kepemimpinan interim yang kontroversial.
Pergantian ini dilatarbelakangi oleh berakhirnya masa jabatan Genius Umar, yang mana penunjukan Roberia sebagai pengganti dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pilkada. Meskipun merupakan keputusan resmi Kemendagri, pergantian ini memicu perdebatan di tingkat lokal mengenai efektivitas dan kebijakan yang diterapkan oleh Pj Wako.
Menurut Alwis Ilyas, seorang tokoh masyarakat setempat, “Penunjukan Pj kepala daerah ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang. Semua OPD diharuskan menerima keputusan ini meskipun ada perbedaan pendapat.”
Namun, Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, mengungkapkan bahwa beberapa OPD merasa tidak nyaman dengan gaya kepemimpinan Roberia. Dugaan intervensi dan inkonsistensi dalam kebijakan Roberia telah menciptakan ketidaknyamanan di antara OPD, yang berujung pada penyampaian keluhan resmi kepada Kemendagri.
Dalam upaya untuk menyelesaikan isu ini, DPRD telah melakukan beberapa pertemuan dengan OPD dan Pj Wako, termasuk sesi dengar pendapat yang diadakan pada tanggal 19 dan 22 April 2024. Sidang lanjutan di lingkungan legislatif dijadwalkan segera untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Pj Wako Roberia, dalam tanggapannya, menekankan pentingnya menjaga hubungan antar lembaga dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. “Kami berupaya memastikan bahwa isu internal ini tidak mengganggu pelayanan publik yang kami berikan,” tutur Roberia.
Masalah ini tetap menjadi topik hangat di Pariaman, dan solusi yang harmonis sedang dicari untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan di kota tersebut.
**Afri