Solok, Investigasi.News – Untuk mencegah berbagai macam bentuk pelanggaran pemilu di tahun 2024 Nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu 2024 dengan Media di ruang rapat Bawaslu Kab Solok.
Pada kegiatan ini dihadiri Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ir. Gadis, M.Si, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Haferizon, S.H.I, Plt Kepala Sekretariat Yoni Syah Putri, SH, beserta awak media Cetak maupun Elektronik dan Online yang ada di Kabupaten Solok.
Dalam Raker tersebut Ir. Gadis menyampaikan Rapat Koordinasi ini ditujukan untuk menjalin silaturahmi dan kemitraan serta komunikasi agar bersama-sama dan bersinergi dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat.
“Insan pers atau wartawan sebagai penerus informasi untuk masyarakat. Sehingga harus terus bekerjasama, agar pendidikan berpolitik tersampaikan ke masyarakat,” ujar Gadis.
Menurut Gadis, Pemilu 2024 semakin dekat dengan tahapan-tahapan yang sudah berjalan. Mantan Ketua KPU Kabupaten Solok itu menegaskan bahwa kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak hanya tugas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, tapi seluruh elemen masyarakat. Namun, para calon peserta Pemilu dan masyarakat juga harus turut mensosialisasikannya. Gadis berharap, masyarakat bisa paham dan saat pelaksanaan Pemilu, mau datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.
Dengan kemitraan yang terjalin, juga saling bertukar informasi sehingga pada tahapan Pemilu tidak ditemui adanya kecurangan maupun pelanggaran. Pasalnya, saat ini Bawaslu lebih memfokuskan dan mengutamakan upaya-upaya pencegahan,” ungkapnya.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Solok juga membuka Peluang bagi Masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi sebagai Pengawas TPS ( Tempat Pungutan Suara) adapun persyaratannya sebagai Berikut :
Persyaratan Pengawas TPS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V) yang memuat:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e) Bersedia bekerja penuh waktu;
f) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
TIME LINE PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024