Solok, investigasi.news – Dalam upaya menertibkan administrasi pertanahan aset daerah, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Solok, Alvian, S.IP., M.Si., melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok pada Senin, 17 Maret 2025. Pertemuan ini diterima oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Tri Mardhi Jaya, S.ST., M.H.
Koordinasi ini bertujuan untuk membahas proses sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Solok. Proses ini mencakup tahapan pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kantah Kota Solok, antara lain pengukuran dan pemetaan kadastral, permohonan serta pendaftaran SK Hak, hingga penandatanganan persyaratan administrasi lainnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta optimalisasi pemanfaatan lahan bagi kepentingan publik.
Wahyu