Kota Solok. investigasi.news- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan IX Korong, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Walikota dan Wakil Walikota Solok, yang diadakan oleh  Panitia Pemungitan Suara (PPS) pada Senin (11/11).
Bimbingan Teknis KPPS yang diadakan di aula SMPN 5 Kota Solok ini juga diikuti oleh KPPS Kelurahan Aro IV Korong dan Kelurahan Simpang Rumbio dengan jumlah 133 orang KPPS.
Tampak hadir Komisioner KPU Kota Solok, Desi Harisandi, Abdul Hanan, Tomi Parto dan PLT sekretaris KPU, Edi Irawadi, Ketua PPK Kecamatan Lubuk Sikarah Rini Silviani beserta Anggota, Sekretariat PPS, Ketua PPS beserta Anggota, Panwascam Lubuk Sikarah dan PKDÂ dari 3 Kelurahan.
Acara Bimtek KPPS dibuka Langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Aro IV Korong, Reni Devista. Dalam sambutannya Reni mengucapkan selamat atas pelantikan KPPS pada Kamis 7 November 2024 lalu.
Bimbingan Teknis KPPS diadakan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Reni Berharap agar KPPS mengikuti Bimbingan Teknis dengan serius dan semangat agar, KPPS bisa bekerja dengan baik, agar Pemilihan Umum Serentak 27 November mendatang berjalan baik dan lancar.
Kemudian  Komisioner KPU Kota Solok, Desi Harisandi dalam arahannya mengatakan,  sejak dilantik pada 7 November lalu, KPPS sudah menjadi bagian dari KPU Kota Solok untuk mengabdi  mensukseskan Pemilihan Pemilu di Kota Solok.
“Kepada KPPS agar menjaga netralitas, menjaga sikap dan etika dan tidak berpihak kepada salah satu Pasangan Calon mulai dilantik Sampai dengan 8 Desember 2024,” tegas Desi.
Dijelaskan lebih jauh oleh Desi, Pilkada sangat jauh berbeda dengan pemilihan Legislatif. kepada KPPS agar berhati-hati dan teliti dalam penghitungan suara. Jangan sampai terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sementara itu Komisioner KPU Kota Solok, Tomi Parto, dalam sekapur sirihnya mengatakan agar KPPS menjalin kerjasama dan berkoodinasi dengan (Petugas Penertiban (Gastip) di TPS.
Sedangkan Divisi Hukum KPU Kota Solok, Abdul Hanan menjelaskan, setelah dilantik dan menandatangani pakta integritas, KPPS mempunyai kewajiban melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuk Sikarah, Rini Silviani menyampaikan materi Bimtek tentang perlengkapan tempat pemungutan suara, tugas dan wewenang KPPS, pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara serta simulasi pengisian C Hasil dan C salinan.
“Diharapkan kepada KPPS agar bisa memahami materi, bekerja dengan seksama dan teliti, kalau ada keraguan koordinasi dengan PPS, semoga Pemilu di Kota Solok berjalan lancar dan sukses,” tutup Rini. ( Wahyu)