Kota Solok, Investigasi.News – KPU Kota Solok Gelar Rakor Persiapan Pungut Hitung Suara serta Rekapitulasi Pemilu 2024, dan hari penertiban APK Kampanye. Rapat koordinasi (Rakor) persiapan itu dilaksanakan di Mami Hotel Kota Solok Sabtu, (10/02/24).
Hadir dalam rakor Sosialisasi Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, didampingi Sekretari KPU Kota Solok Efrizon, Komisioner, Devisi Penyelenggara Tomi Farto, Devisi Sosialisasi dan Permas Yance Gafar. Desi Arisandi Kordiv Perdatin, Unsur Forkompinda Kota Sook, Perwakilan dari Ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok Arintoni dalam sambutanya memaparkan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan proses pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara, serta pebertiban alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan umum tahun 2024.Â
“Tentunya kita dari KPU sangat mengharapkan pada peserta rapat membahas dan mempersiapkan langkah-langkah yang akurat. Yang akan diambil untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses tersebut,” terangnya.
Rakor sosialisasi mengenai prosedur pemungutan dan hitung suara, serta rekapitulasi suara dan penertiban APK kampanye pemilu 2024 ini dilaksanakan. Agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharà pkan semua pihak saling memahami. Kemudian pada Rapat koordinasi ini diharapkan pada semua pihak. Yang terlibat dalam pemilihan umum tahun 2024. “Agar dapat melaksanakandan memahami tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
“Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara, serta penertiban APK. Bakal dapat berjalan dengan lancar dan akurat,” sebut Ariantini.
Selain itu Ketua KPU Ariantoni juga mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, juga sejalan dengan peserta Pemilu dapat lebih memahami terkait aturan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada pemilu 2024. ” Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023, tentang kampanye pemilu dan dana kampanye pemilu 2024,” paparya.
“Menurut dia, kampanye Tahun 2024 merupakan kesempatan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan pada peserta pemilu untuk memanfaatkan tahapan dan kegiatan kampanye. Akan tetapi parpol lebih harus mengetahui aturan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.Â
Dia mengingatkan bahwa penggunaan dana kampanye juga harus jelas penggunaanya, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengenai dana kampanye, peserta Pemilu wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye pemilu 2024, sesuai dengan jenis pelaporan dana kampanye yakni Pasal 22, Pasal 46, Pasal 71 PKPU dan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yaitu Laporan Dana Kampanye.
Sementara Devisi Sosialisasi dan Permas Yance Gafar dalam rakor itu menyatakan, terkait telah habisnya masa kampanye pada pemilu 2024, dan semua yang punya kepentingan memasuki minggu tenang, maka sesuai peraturan PKPU, semua APK kampanye harus dibersihkan sebelum H-1 pemilihan.
Yance Gafar mengungkapkan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi hal krusial, dan hal itu harus dibaicarakan secara bersama. Itu semua demi untukmencegah ketegangan dan memastikan bahwa proses penertiban berjalan lancar dan aman, serta proses pemilihan umum berjalan dengan aman, jujur, dan adil.
Pembersihan APK merupakan kewajiban peserta Pemilu tahun 2024, untuk itu mulai hari ini yang merupakan hari terakhir kampanye. Masa tenang digunakan selain pembersihan APK, juga masa ketenangan bagi masyarakat kota Solok dengan situasi yang bersih dari APK.
Secara aturan PKPU RI, Aturan pembersihan APK telah dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 (H-1 Hari Pemilihan Umum). Untuk itu, dalam rapat ini perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk disepakati bersama.
Dan disepakati senua alat peraga (APK) kampanye untuk wilayah hukum Pemerintahan Kota Solok. Disepakati untuk ditertibkan mulai hari ini sabtu tanggal 10 Februari sampai tanggal 11 Februari 2024, sampai jam 00. Wib harus ditertibkan. “Penertiban APK itu harus dilakukan oleh peserta Pemilu itu sendiri,” ujarnya.
Dan lewat batas waktu yang telah ditentukan itu, tidak ditertibkan, KPU Kota Solok perlu mengadakan koordinasi dengan Bawaslu, Pemerintah Daerah, Partai Politik (Parpol), serta stake holder terkait memberikan membersihkan APK. “Ketika tidak ada inisiatif peserta Pemilu, KPU dan Bawaslu dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan terhadap APK yang ada,”sebutnya.
 Yance Gafar, SE, menyampaikan bahwa, “Kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari sejak 28 November 2023 berakhir hingga 10 Februari 2024, setelah memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024 tak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang, termaduk APK Kampanye.
Lanjutnya, akibat dari kampanye dimasa tenang adalah potensi pidana Pemilu sebagaimana dalam UU Pemilu Pasal 493, penertiban sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 36 angka 8 dan 9. Untuk itu peserta Pemilu melakukan Pembersihan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, peserta yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
“Kita tidak ingin adanya perbedaan paham terhadap penertiban APK, jadi kita harus sepakati bersama.Tidak hanya kesepakatan atas ketentuan dan kesepakatan bersama atas SK KPU dan Rekomendasi Bawaslu, akan tetapi kesepakatan bersama juga dengan parpol peserta pemilu dan unsur terkait,” paparnya..
Pihaknya menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk melakukan penertiban APK. Menurutnya, KPU akan berkoordinasi dengan semua pihak seperti Bawaslu dan aparat keamanan untuk mengidentifikasi dan menertibkan APK yang tersebar di jajaran Kota Solok.
“Tujuanya agar Pemilu Tahun 2024 kita juga menginginkan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 bisa berjalan dengan baik, aman, tertib, lancar dan kondusif,”jelasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi semua pihak. Terkait dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pemilu 2024, pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2014. ” Dengan demikian, Kota Solok siap melaksanakan  Pemilu dengan sukses dan menjaga integritas serta keamanan selama proses pemilihan berlangsung,”ujà rnya.(wahyu).