Padang, Investigasi.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023 dengan memanggil empat kepala dinas untuk dimintai keterangan.
Empat pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Peternakan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti, pada 5 Maret 2025. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan pada 11 Maret 2025 serta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Penas Tani 2023.
“Ya, benar. Ini bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran dalam acara Penas Tani 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, Senin (10/3/2025).
Salah satu pejabat yang dipanggil, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, membenarkan telah menerima surat pemanggilan. Namun, ia mengaku tidak dapat hadir langsung karena sedang bertugas di luar kota.
“Kami siap memberikan keterangan. Namun, karena saya sedang ada tugas luar, Kabid Cipta Karya, Pak Dedi, yang akan hadir menggantikan saya. Kebetulan, beliau juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.
Kasus ini telah masuk tahap penyelidikan sejak Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 23 Januari 2025. Kejati Sumbar kini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam acara yang melibatkan banyak pihak ini.
Tim