Padang, Investigasi.news – Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menolak gugatan praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Sicincin, yakni BK dan SY.
“Menolak permohonan dari pemohon (tersangka BK ) untuk seluruhnya,” kata Hakim Khairulludin saat membacakan putusan praperadilan di Padang, Selasa
Hakim menilai serangkaian upaya penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sumbar selaku termohon telah sah menurut hukum.
“Menyatakan sah segala keputusan atau tindakan hukum yang dilakukan termohon (Kejati Sumbar, red) atas pemohon,” katanya.
Sementara pada sidang terpisah, hakim PN Padang Juandra juga menolak gugatan praperadilan dari tersangka SY terhadap Kejati Sumbar.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan BK dan SY, maka total ada lima praperadilan tersangka korupsi pengadaan lahan untuk tol Padang-Sicncin yang ditolak pengadilan.
Karena sebelumnya hakim PN Padang juga menolak praperadilan dari tersangka SA, Sy, dan tersangka RF. Selain mereka ada beberapa tersangka lain yang ikut mengajukan praperadilan, namun belum diputus.
Menanggapi hal itu Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan praperadilan adalah hak bagi tersangka yang diatur oleh hukum, dan pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.
Namun demikian ia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejati Sumbar terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol dilakukan secara profesional dan proporsional.
Ia mengatakan sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data serta fakta yang diperoleh.
Pada bagian lain, lanjut Mustaqpirin, penyidik Kejati Sumbar juga terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar.
Kerugian tersebut muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Total tersangka dalam kasus tersebut adalah 13 orang, dan semuanya kini telah ditahan oleh penyidik.
Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.
Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.
Lahan kemudian dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.
Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.
Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya. Sc