Terkait IMB dan Dokumen Kematian, KI Sumbar Kembali Putuskan Dua Perkara SIP

More articles

Padang, investigasi.news – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat kembali memutuskan dua perkara sengketa informasi publik (SIP), Rabu (12/1/2022). Dua perkara dimaksud adalah terkait Izin Mendirikan Bangunan dan Keterangan Rencana Kota Serta soal ahli waris dan dokumen kematian.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menyebutkan, dua perkara tersebut diregister dengan nomor perkara 18 dan 20 tahun 2021. Kuasa Pemohon bernama Danil dengan Termohon Pemerintah Kota Padang.

“Dua sidang SIP dengan Pemohon Danil selaku kuasa dan Pemko Padang sebagai Termohon, tentang informasi dokumen IMB dan serta Keterangan Rencana Kota dan register soal ahli waris dan dokumen kematian,” kata Nofal.

Dia menerangkan, perkara nomor register 18 tahun 2021 tentang informasi dokumen IMB dan serta Keterangan Rencana Kota putusannya informasi dinyatakan terbuka dan diberikan ke pemohon informasi dengan menghitamkan data pribadi yaitu NIK terkait orang lain pada dokumen tersebut.

Baca Juga :  Lomba HUT RI ke-79 di Balaikota Padang Berlangsung Meriah

Sedangkan untuk perkara nomor register 20 tahun 2021, lanjutnya, majelis sidang memutuskan mengukuhkan tidak diberikan informasi dimaksud kepada pemohon informasi.

“Alasannya, PPID Pemko Padang tidak menjadikan PPID kelurahan sebagai bagiannya, otomatis informasi tidak dikuasai oleh PPID Pemko Padang dan ada kekeliruan prosedur informasi publik atau in persona,” ujar Nofal.

Dia menambahkan, atas putusan tersebut ada waktu 14 hari sejak diputuskan untuk para pihak menyatakan menerima putusan atau mengajukan keberatan. Jika Pemohon atau Termohon keberatan atas putusan bisa mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atrau pengadilan negeri berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Sc)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest