Bola Panas Surat Laporan Ke BAWASLU Padang Panjang, Hidayatulah Fajri Ngaku Edwin belum terdaftar sebagai Calon

More articles

Padang Panjang, investigasi.news – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Padang Panjang Hidayatul Fajri mengatakan, Surat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) masuk ke Bawaslu dengan nomor surat 065/PM.00.02/SB-15/06/2024 terkait dengan adanya Oknum Netralitas ASN dalam proses Pemilukada Padang panjang. Dia mengatakan Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengutus dua orang personel Bawaslu guna menelusuri kebenaran dari surat tersebut.

“Terkait dengan surat di atas, benar kiranya kami Bawaslu Kota Padang Panjang melakukan upaya penelusuran Informasi Awal yang kami terima tentang adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di lakukan oleh Bpk Edwin” katanya melalui pesan whatapp Kamis (20/06) sore.

Disebutkannya, Dimana informasi yang kami dapat, beliau berstatus ASN sebagai Dosen di Fak.Pertanian UNAND. Hal tersebut ditandai dengan diserahkannya berkas formulir pendaftaran calon ke DPD PAN”

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Hadiri Pengukuhan MUI Padang Panjang Masa Khidmat 2020-2025

Bila merujuk pada SKB Netralitas ASN, sesuai amanah UU nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf t menyatakan, secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Terpisah Edwin merasa dirugikan atas prilaku semena yang dilakukan Bawaslu terhadap dirinya, sebab bukan tanpa alasan, dia baru saja mengembalikan formulir pendaftaran ke DPD Partai PAN pada 12 Juni kemarin selang beberapa hari kemudian masuk laporan ke Bawaslu terkait dengan Netralitas ASN, pertanyaannya bagian mana yang dilanggar?

Sedangkan dalam aturan jelas disebutkan bahwa apabila ASN sudah ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri, sedangkan dirinya belum terdaftar sebagai calon.

Baca Juga :  Dipimpin Pj Ketua TP-PKK, Tim Penilai Dasawisma Lakukan Kunjungan Lapangan

Sementara Ketua Bawaslu bersikukuh atas aturan SKB netralitas ASN tersebut.

“Salah satu acuan aturan kami di bawaslu juga SKB ini.

Kalau penetapan Edwin sebagai calon tentu belum, karna pendaftaran pun belum di mulai kan.

Tapi yg bersangkutan berstatus ASN, salah satu aturan terkait dengan netralitas ASN adalah yang bapak kirimkan tadi” katanya.

Ketika diminta tanggapannya isu yang berkembang terkait dengan adanya dugaan main mata Bawaslu dengan salah satu Parpol, Hidayat mengatakan.

“Baik, maka dari itu pak, supaya tidak semena mena, kami di bawaslu melakukan upaya Penelusuran atas informasi awal adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN yg dilakukan oleh yg bersangkutan, penelusuran ini sesuai dengan aturan yang bapak kirimkan tadi. Jadi tidak ada semena mena di sini.

Baca Juga :  Sekdako Sonny Buka Sosialisasikan PUG dan PPRG serta Pembuatan GAP/GBS

Sekaitan dengan isu yang berkembang adanya dugaan main mata pihak Bawaslu dengan Parpol, Hidayat menegaskan isu tersebut tidak benar” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat bisa saja berpraduga adanya dugaan main mata Antara Bawaslu dengan salah satu parpol, sebab bukan tanpa alasan kecurigaan tersebut beriringan dengan proses pengembalian formulir pendaftaran yang diserahkan oleh Edwin ke Partai PAN, dan ini mestinya pihak Bawaslu tidak langsung main labrak saja sehingga mengabaikan aturan yang ada, dan ini tentunya jika dibiarkan akan menjadi bola panas bagi Bawaslu sendiri nantinya” ingat sudarya menanggapi.

Lantas dengan adanya SKB netralitas tersebut, apakah bisa semena-mena Bawaslu kepada ASN yang belum jelas terdaftar sebagai calon Kepala Daerah?

Hal ini perlu jadi perhatian bagi Bawaslu provinsi melakukan monitoring kepada Bawaslu tingkat kabupaten/kota hendaknya. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest