Penganugrahan Predikat Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Diserahkan Ombudsman Kepada Kanwil Sumbar

More articles

spot_img

Padang, Investigasi.news – Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat melaksanakan Penganugrahan Predikat Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023 di Aula Rumah Gadang, Kanwil BPN Sumbar, Padang, Selasa (16/01/2024).

Penganugrahan ini diberikan kepada 19 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat secara langsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani. Penilaian pelayanan publik ini dilakukan pada 19 Kantor Pertanahan di Sumatera Barat.

Pada acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi, S.H., M.Kn menghimbau agar predikat yang diraih bukan merupakan akhir dari peningkatan layanan.

“Dengan telah diterimanya hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik hari ini, mari kita berbenah, memperbaiki, memenuhi standar pelayanan, sarana prasarana, dan pengelolaan pengaduan agar apa yang telah di amanatkan undang undang no 25 tahun 2009 dapat kita wujudkan”. Katanya dalam sambutan.

Baca Juga :  Perdana, Vaksinasi untuk Anak Digelar di SDN 01 Gumala Padangpanjang

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.

Di sana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.” Tuturnya.

Diketahui, Berdasarkan hasil penilaian Predikat Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023, Kantah Kota Padang Panjang hadir sebagai pemuncak dengan nilai tertinggi sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik sepanjang 2023. Km/rel

spot_img
spot_img

Latest

spot_img