Pj Sekdako Winarno Sampaikan Nota Penjelasan Pelaksanaan APBD 2023 ke DPRD

More articles

spot_img

Padang Panjang, investigasi.news — Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Dr. Winarno M.E sampaikan Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023 di hadapan DPRD Kota Padang Panjang, Senin (13/5/2024).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom didampingi Wakil Ketua, Imbral, S.E itu, Winarno mengatakan laporan keuangan Pemko 2023 telah diaudit BPK RI.

“Hasil pemeriksaannya telah diserahkan secara resmi oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kota pada 4 April 2024 lalu,” sampainya.

Dikatakan Winarno, hasil pemeriksaan BPK, Padang Panjang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Status WTP untuk delapan kali berturut-turut diraih sejak 2016 hingga 2023.

“Keberhasilan Pemko dalam mempertahankan opini WTP sangat dipengaruhi oleh berbagai upaya Pemko dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan APBD, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD sampai pada tahap publikasi LKPD. Hasilnya adalah sebuah laporan keuangan yang handal dan memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan,” terangnya.

Baca Juga :  Antisipasi Wabah PMK, Wako Fadly Amran Imbau Semua Pihak Fokus Pada Penanganan

Substansi dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini kata Winarno, memuat realisasi dari pelaksanaan APBD. Yaitu realisasi pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan.

“Kami berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini dapat kita bahas bersama dalam sidang-sidang DPRD. Sehingga ranperda dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” tutupnya. (cigus/kamal)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img