Pasbar, ivestigasi.news-Setelah Empat tahun, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya “SBG”, ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
“SBG”, kita tangkap di rumahnya, di Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar pada Kamis (19/4),”kata Kejari Simpang Empat M.Yusuf Putra pada Wartawan Jumat (20/4).
Dikatakan, M.Yusuf, “SBG” adalah pelaku perkara, Tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan Kec Kinali Kab Pasaman Barat TA 2013-2014 berlanjut.
Dalam perkara tersebut, Sudimara Bin Sidi Baditek Alias Buyung Ganto (SBG) menjabat sebagai Wali Nagari Katiagan dan An Syaifuzil Bin Syaiful (SY) sebagai Bendahara Nagari Katiagan telah ditetapkan Tersangka sejak 2021. “terangnya.
Namun Tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasbar sejak 27 Agustus 2021, Tersangka SBG juga pernah dirawat di RS dan setelahnya tidak diketahui keberadaannya sehingga dinyatakan DPO oleh Penyidik Kejari Pasbar.
Modus operandi , dengan cara menggunakan dana nagari untuk kepentingan pribadi seolah olah sebagai pinjam meminjam antara Wali Nagari dan Bendahara Nagari..Namun untuk menutupi dana nagari yang disalahgunakan tersebut, keduanya memanipulasi bukti pertanggungjawaban keuangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 288.908.773,00, berdasarkan hasil audit PKN dari Inspektorat Kab Pasbar. Nomor 700/12/LHA-DTG/Inspekt-2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Selanjutnya Tersangka akan diserahkan kepada Penuntut Umum (Tahap II) untuk segera dilakukan penuntutan
Penuntut Umum melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tgl 18 April 2024 sd 7 Mei 2024 di Rutan Polres Pasbar.
Tim JPU segera merampungkan surat dakwaan Primari Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Kita mengapresiasi kinerja dan kolaborasi Tim Pidsus dan Tim Intelijen serta dukungan dari Polres Pasbar serta masyarakat Nagari setempat sehingga dapat mengendus dan mengamankan Tersangka.
” Dihimbau kepada Tersangka SY, yang masih buron untuk segara menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka SY agar dapat melaporkan nya.”himbau M.Yusuf. (malin)