Pasbar, investigasi.news-Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), terus menelusuri Aset yang dimiliki “AA”, tersangka Kasus pembangunan RSUD Pasbar.
Kali ini, Tim menyita aset Rumah Kontrakan milik Tersangka AA senilai Rp 5,4 Milyar di Jakarta Barat.
Berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 846/Pen.Pid.B-Sita/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print-418/L.3.23/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.”kata Kejari Simpang Empat Pasbar M.Yusuf Putra pada Wartawan Minggu (17/9) kemarin.
Dikatakan M.Yusuf, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar,kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 540 M2 yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Kontrakan sebanyak 8 unit di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar, berhasil memburu aset milik tersangka “AA”, yang ditaksir senilai Rp 5,4 Milyar sesuai harga NJOP Rp 10 Juta Per M2 dan harga penjualan tanah setempat.”ujar M.Yusuf.
Aset milik Tersangka “AA”, yang berhasil dilacak dan dilakukan penyitaan di Jakarta Barat sebanyak Satu bidang tanah seluas 540 M2 sesuai SHM No 08922 An pemilik tersangka AA ,terletak di Kelurahan Meruya Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Penyitaan dilaksanakan, dengan dukungan pengamanan dan koordinasi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang didampingi Staf BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya dan Ketua RW/RT setempat.
AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sbg Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years).
AA ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 Milyar lebih.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 1,5 M dari Tersangka AA dan Penyitaan Aset Tanah milik Tersangka di Kota Bekasi (2 bidang), Kab Bekasi (3 bidang) dan Kota Adm Jakarta Barat (1 bidang).
Tim Penyidik yang melakukan penyitaan aset milik Tersangka AA secara maraton dipimpin langsung Andita Rizkianto SH selaku Kasi Pidsus.Tim Penyidik segera akan merampungkan pemberkasan dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara, Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum. (Malin)