Ninik Mamak Sikabau, Tuntut Lahan 1.600 Hektar

More articles

Pasbar, Investigasi.news-Ninik Mamak Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Tuntut lahan seluas 1.600 hektare yang telah dicadangkan untuk anggota kelompok tani Bukit Intan Sikabau berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/37/Bup-Pas/1998.

Hal itu berdasarkan penyerahan dari ninik mamak atau penguasa ulayat Sikabau pada tanggal 10 Desember 1997.

Salah seorang ninik mamak sikabau, Marzuki (56) mengatakan, bahwa sebelumnya pada tahun 1993 telah diserahkan lahan untuk pembangunan lahan plasma seluas 800 hektare, namun yang baru dikuasai seluas 500 hektare.

“Itu juga telah kita sampaikan kepada Bupati Pasaman berdasarkan surat dari kelompok tani Bukit Intan Sikabau dengan Nomor: 004/KT.GI/I-2000 tertanggal 5 Januari 2001 perihal penambahan areal lahan kelompok tani,” kata Marzuki di Simpang Empat kemarin.

Dikatakan Marzuki, didalam surat itu telah dijelaskan dengan tegas bahwa areal yang tersedia untuk kelompok tani Bukit Intan Sikabau adalah seluas 1.600 hektare, sedangkan yang baru dibangunkan hanya seluas 500 hektare ditambah 300 hektare lagi masih dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation.

“Sehingga tanah ulayat Sikabau yang masih tersisa ada seluas 800 hektare lagi. Dan kami tegaskan, bahwa hingga saat ini ninik mamak atau penguasa ulayat Sikabau belum pernah menyerahkan lahan yang seluas 800 hektare lagi untuk peruntukan yang lain, karena dulunya tujuan penyerahannya hanyalah untuk lahan plasma kelompok tani Bukit Intan Sikabau,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumbar Bantu Korban Banjir Kinali Pasbar

Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini areal lahan tanah ulayat Sikabau yang pencadangan untuk lahan plasma seluas 800 hektare lagi telah ditanami oleh pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani PWI dan Kelompok Tani Parit Sikilang dengan luas 500 hektare.

“Kemudian, penting kami tegaskan bahwa kami ninik mamak selaku pemilik ulayat atau penguasa ulayat tidak pernah mengetahui bagaimana proses penyerahannya, kapan dilaksanakan penyerahannya, siapa yang menyerahkan dan kepada siapa diserahkan tanah ulayat tersebut,” tegasnya.

Kemudian, ninik mamak lainnya Habibul Yahya juga menyampaikan hal yang sama bahwa sepengetahuan mereka pada tahun 1991 lahan lokasi kebun untuk kelompok tani milik PWI berada di Marokek, Desa Koto Dalam, Kecamatan Sungai Aur.

“Ketika itu, pada saat peresmian penanaman pertama juga dihadiri langsung oleh bapak Gubernur Sumbar, kala itu Bapak Hasan Basri Durin,” tambahnya.

Baca Juga :  39, Adegan Rekontruksi Pembunuhan Anak Oleh Ayah Tiri

Kemudian, menurutnya ketika itu lahan lokasi yang diperuntukkan untuk PWI ada masalah, dimana terkendala karena masuk kedalam area HGU PT BPP, sehingga lokasinya dipindahkan ke daerah yang baru di desa Sarasah Talang/Sarasah Betung, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sepengetahuannya waktu itu juga ada dibentuk tim penyelesaian persoalan lahan Plasma PWI dan Sikilang Parit dengan menyampaikan surat kepada manager PT BPP bahwa ada lahan di blok B-9 dan B-10 serta bermohon untuk mengirim tim pancang tanaman dan pengiriman bibit ke lokasi Plasma Sikilang Parit.

“Oleh karena itu, terhadap adanya penanaman yang dilakukan oleh kelompok tani PWI beserta dengan Kelompok Tani Sikilang Parit kami selaku ninik mamak/Penguasa ulayat Sikabau merasa dirugikan karena penguasaan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan penyerahan secara hukum adat maupun secara hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau Abdul Hamid Nasution menyampaikan bahwa kliennya akan mengambil alih dan mempertahankan tanah ulayat itu dari pihak-pihak yang saat ini menguasai tanpa hak.

Baca Juga :  TP-PKK Pasbar Boyong Lima Penghargaan di Tingkat Sumbar dan Nasional

Menurutnya, secara administrasi yang mereka miliki lahan itu adalah tanah ulayat nagari Sikabau dan seharusnya digunakan oleh cucu kemanakan Sikabau untuk kelangsungan hidup mereka.

“Atas dasar itulah, pengurus kelompok tani Bukit Intan Sikabau beserta dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat akan kembali mengambil lahan tersebut untuk dikuasai dan diserahkan kepada cucu kamanakan masyarakat Sikabau,” pungkasnya.

Kemudian, Abdul Hamid menyampaikan bahwa pada tahun 2023 lalu, atas penguasaan ulayat Sikabau yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PWI, pihaknya telah melaporkannya peristiwa itu ke Polres Pasbar.

“Dan kami sebagai pelapor beserta dengan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik sesuai dengan laporan kami yang masuk sekitar akhir tahun 2022 lalu,” sebutnya.

Selanjutnya, sebagai upaya untuk mempertahankan lahan tanah ulayatnya, pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 ninik mamak Sikabau juga telah secara langsung mengusai tanah ulayatnya dengan mendatangi lahan tersebut namun mendapat perlawanan dari masyarakat Jorong Sikilang.

“Saat ini lahan itu dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak terhadap lahan tersebut. Makanya ketika masyarakat dan ninik mamak Sikabau datang ke lokasi lahan itu, mereka dihadang sekitar 20 orang yang salah satunya adalah Ajisman selaku Bosa Adat Sikilang,” ungkapnya. (Malin)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest