Akhirnya setelah menjalani sidang beberapa kali, terdakwa AA yang sebelumnya diduga melakukan penggelapan dana 2 M lebih kini telah bebas murni pada Sidang Putusan. Penderitaan terdakwa pemberatan sparepart yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kamis (23/6) berakhir sudah.
Pasaman, Investigasi.News – Majelis hakim yang menangani perkara penggelapan dan pemberatan dana Rp 2.5 M di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping telah final. Menandakan terdakwa telah bebas murni yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU selama 7 Bulan.
Majelis hakim menilai tidak terbukti dan meyakinkan segala yang dituduhkan terhadap terdakwa tidak menunjukkan AA bersalah untuk itu hakim memutuskan terdakwa bebas murni.
Selanjutnya dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim telah membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan semua biaya ditanggung negara.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa AA Donny, Yudha Parulihan dan Firdaus Tri Handono sangat menghargai putusan Hakim terhadap kliennya. Yang mana putusan Hakim adalah bebas murni terhadap kliennya. Karena memang jelas data dan fakta dipersidangan sangat menguntungkan terdakwa.
“Kami sangat berterima kasih kepada Hakim yang telah mengatakan kebenaran dan keadilan dengan membebaskan klien kami”, Ujar Donny.
Lebih lanjut, putusan hakim bebas murni terhadap dirinya sangat membuat rerdakwa AA lega. “Alhamdulilah saya sangat bersyukur sekali Hakim memberikan putusan yang seadil- adilnya terhadap diri saya karena Hakim telah memutuskan yang sebaik-baiknya berdasarkan data dan fakta dipersidangan, terima kasih pak Hakim”, Ujar AA dengan meneteskan air Mata.
Ketika ditanya awak media mengenai kasasi yang diajukan JPU. Menurut Donny dan kawan itu adalah Haknya JPU. Alhamdulilah kami siap mendengarkan melihat memori banding dari JPU, dan kami siap mempersiapkan jawabnya”, tutup Donny. (RIS)