Iklan bank Jatim

Bupati Pesisir Selatan Apresiasi Aparat Polisi yang Sukses Ungkap Kasus Persekusi

More articles

 

Pesisir Selatan, Investigasi.news – Bupati Rusma Yul Anwar memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan atas keberhasilan aparat kepolisian  mengungkapkan kasus persekusi di Pesisir Selatan.

Apresiasi dan penghargaan terhadap jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Pesisir Selatan itu diserahkan saat Apel Gabungan Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Senin (8/5) pagi.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono SIK, SH MH, yang ikut menyaksikan dan memberikan sambutan pada Apel tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Pesisir Selatan yang telah membantu aparat kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku persekusi tersebut.

“Kepolisian Resort Pesisir Selatan dengan bantuan Pemerintah Daerah terutama aparat pemerintah nagari dan masyarakat berhasil mengungkap kasus persekusi ini dan menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum,”tuturnya.

Baca Juga :  Taruna Siaga Bencana dan Pengurus Lumbung Sosial se Kabupaten Pesisir Selatan Dibuka

AKPB Novianto Taryono SIK, SH, MH, ikut menyayangkan tindakan sebagian kelompok masyarakat tersebut. Sebab, kejadian itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Tindakan warga atau kelompok masyarakat itu merupakan perbuatan melanggar hukum, termasuk melanggar norma adat dan agama.

Dikatakan tindakan warga itu jelas tidak bisa dibenarkan dan potensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Care atau peduli boleh saja, tetapi mesti sesuai aturan,”tuturnya.

Kepedulian warga dalam menjaga, memelihara  dan menegakan nilai-nilai (norma) tentu saja boleh, tetapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan sehingga tidak potensial melanggar hukum.

Sesama muslim atau umat beragama, setiap kita dituntut menjaga kesucian bulan Ramadhan, baik secara personal maupun sebagai warga masyarakat atau umat beragama. Namun, tindakan melanggar hukum ini tentu tidak bisa dibisa ditolerir atau dibiarkan berlaku begitu saja, tanpa memperdulikan rambu-rambu hukum yang ada.

Baca Juga :  Pemkab Pesisir Selatan Tandatangani MoU Dengan PMI

Tindakan tegas ini diperlukan juga untuk menjaga ketertiban masyarakat dan hak-hak setiap warga negara Indonesia.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Polri  akan senang hati melayani masyarakat Pesisir Selatan dalam rangka penegakan hukum, konsultasi dan melakukan langkah-langkah persuasif guna mencegah tindakan pelanggaran di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Peristiwa persekusi yang terjadi pada 8 April 2023 ini “viral” di sosial media baik online maupun cetak. Tindakan itu dilakukan warga atau kelompok warga terhadap pengunjung cafe (2 wanita-red) di Pasir Putih Kambang Pesisir Selatan. Warga diduga melakukan tindakan sewenang-wenang (persekusi) dengan mehakim dua orang pengunjung cafe di lokasi itu saat berbuka puasa ramadhan. Kemudian, berlanjut ke tindakan yang diduga melampai batas dengan menyeret atau menceburkannya ke laut.

Baca Juga :  Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanam Pohon Cemara di Pesisir Selatan

Dalam beberapa literasi dikatakan, Persekusi (bahasa Inggris: persecution) merupakan perlakuan buruk secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenangan  terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Aksi persekusi ini bisa terkena hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sesuai dengan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenakan sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.

Hal ini ditegaskan pada Pasal 27 ayat 4, berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Pada Pasal 45 tertulis hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Mc

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest