Jaksa Jaga Desa, Kejari Sawahlunto Beri Penyuluhan Hukum Kepala Desa se Kota Sawahlunto

More articles

Sawahlunto, investigasi.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto melalui Program Jaksa Jaga Desa memberikan penyuluhan hukum serta sosialisasi kepada kepala desa beserta aparatur desa se Kota Sawahlunto . Kegiatan yang dihadiri Kajari Sawahlunto Abdul Mubin dan Wali Kota Sawahlunto itu digelar di Gedung Pusat Kebudayaan kota ini, Selasa (23/8/2022)

Kajari Sawahlunto Abdul Mubin menyatakan program Jaksa Jaga Desa ini pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Dengan pendampingan melalui “Jaga Desa” tersebut diharapkan penggunaan dana desa di Kota Sawahlunto dari penyimpangan.

“ Untuk itu, dengan program “Jaga Desa” tersebut, Kejari berharap penggunaan maupun penerapan dana desa tersebut sesuai aturan yang ada dan perlu didampingi serta kepala desa tak sungkan untuk berkonsultasi “ kata Abdul Mubin

Baca Juga :  Aneka Lomba dan Pameran Pertanian Warnai Hari Pangan Se Dunia di Sawahlunto

Lebih jauh Kajari menyampaikan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik dan kejari Sawahlunto siap untuk memberikan ruang konsultasi untuk itu.

Pada sosialisasi guna memberikan pemahaman tentang pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada kepala desa itu Wali Kota Sawahlunto Deri Asra sangat apresiasi kepada kejari kota Sawahlunto

“ ini kesempatan yang sangat baik bagi kepala desa di kota Sawahlunto untuk berkonsultasi dan mendapatkan wawasan agar tidak mengalami masalah tipikor dalam mejalankan program kegiatan “ kata Deri

Baca Juga :  Panen Perdana Kopi di Desa Balai Batu Sandaran Didukung PT. Bukit Asam

Melalui program ini, sebut Deri dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah kecamatan dan desa melaksanakan tata kelola keuangan yang baik. Dan diharapkan program jaksa jaga desa ini dapat membantu mengawal dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Selain penyampaian program jaksa jaga desa oleh Kejari Sawahlunto Abdul Mubin, pada kegiatan itu juga memberikan sosialisasi penerangan hukum pengelolaan dana desa oleh Kasi PB3R Ogy Fabrio Mandala dan Pertanggungjawaban pidana pengelolaan keuangan desa oleh Kasi Pidum Ulfan Yustian Arif. (AP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest