Sawahlunto, Investigasi.news ā Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang mengadili perkara mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto āGā(60), Kamis (28/3/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana Penyertaan Modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.
JPU Kejaksaan Sawahlunto Andiko, Aris Hidayat dan Mentary Meidiana membacakan dakwaan pada persidangan tipikor dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara juga dihadiri penasehat hukum terdakwa Andrio AN dan terdakwa menerima dakwaan yang disampaikan JPU.
Kejari Sawahlunto melalui Kasi Intelijen Kejari Sawahlunto Dede Mauladi membenarkan mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto āGā(60), didakwa bersalah oleh JPU dimana terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp. 1.331.904.746,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah ) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R-181 / L.3/ Hs / 08 / 2023 Tanggal 10 Agustus 2023 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Kebijakan yang diambil oleh terdakwa, sebutnya selaku Direktur PT. Wahana Wisata Sawahlunto untuk membayarkan kegiatan operasional serta pembayaran gaji pegawai pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 menggunakan Dana Penyertaan Modal sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) tidak sesuai dan bertentangan dengan perda yang berlaku.
Seharusnya, dipergunakan untuk pengembangan bisnis Waterboom, Cinema 4 Dimensi dan Taman Satwa Kandih serta Saran Prasarana pendukung lainnya dan tidak dipergunakan untuk belanja Pegawai dan Biaya Operasional.
ā perbuatan terdakwa selaku Direktur PT. Wahana Wisata Sawahlunto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.331.904.746 (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan), perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 1999 tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsiā jelasnya.
Setelah terdakwa menerima dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim tak menahan terdakwa dan sidang lanjutan ditunda Kamis (25/4/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (tumpak)