KPU Pastikan Tak Ada Calon Jalur Independen di Pilkada Sawahlunto

More articles

spot_img

Sawahlunto, Investigasi.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto pastikan tidak ada pendaftar untuk bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini.

“ sampai Minggu (12/5/2024), merupakan hari terakhir batas waktu pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota “ kata Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani

Dia menerangkan KPU Kota Sawahlunto telah melaksanakan tiap prosedur sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.
“Hingga pukul 23.59 WIB, maka dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wallikota dan Wakil Walikota yang mendaftar pada KPU Kota Sawahlunto” jelas Hamdani

Baca Juga :  Bimbingan Rohani, Lapas Narkoba Sawahlunto Jalin Kerjasama Dengan Yayasan Cinta Damai Bersama

Hal ini telah dituangkan pada Berita Acara Nomor 113/PL.02.2-BA/1373/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2024.

“ KPU Kota Sawahlunto telah menutup penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku” sebutnya.

Diketahui, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan (independen) di Pilkada Sawahlunto 2024 adalah sebesar 10 persen dari DPT terakhir, yaitu untuk Kota Sawahlunto minimal dukungannya sebanyak 4.944 dukungan. (tumpak)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img