Sawahlunto, Investigasi.news – Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendukung tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kota Sawahlunto lakukan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 di Paray Hotel, Jumat (23/8/2024).
“Kita akan menghadapi tahapan berikutnya yaitu pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto tahun 2024. Sesuai ketentuan regulasi kita akan lakukan pada 27-29 Agustus 2024,” terang Hamdani.
Hamdani menjelaskan bahwa tahapan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya yakni pemutakhiran data pemilih yang kemudian dituangkan dalam daftar pemilih sementara (DPS).
“Sampai detik kemarin tahapan terakhir yang dilakukan yaitu pemutakhiran data pemilih. Kemarin sudah ada DPS yang sudah kita tetapkan lalu kita umumkan,” imbuhnya.
Hamdani mengimbau kepada masyarakat agar mengecek daftar pemilih tetap (DPT) secara online untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum sehingga dapat menggunakan hak suaranya di 111 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November mendatang.
“Harapan kami bagi masyarakat yang belum masuk di DPS agar di tanggal 27 November nanti bisa menggunakannya (hak suara) harus masuk di dalam DPT. Nah itu segera yang belum masuk DPS itu masyarakat mengecek DPT online apakah sudah masuk apa belum. Kalau belum segera laporkan ke panitia pemungutan suara,” kata Hamdani.
Jumpa pers tahapan pemilu serentak nasional 2024 yang juga dihadiri komisioner KPU kota Sawahlunto Rika Arnelia, Roni Yandri, Evildo Ramance dan Febdori Armansyah itu juga digelar tanya jawab diskusi serta sosialisasi tahapan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada 2024. (Tumpak)