Sawahlunto, investigsi.news – Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si, turut serta dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut, Fauzan Hasan menyampaikan saran dan masukan dari Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto.
Pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota ini berawal dari kebutuhan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota yang masih didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara dan dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.
RUU tersebut dirancang untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di setiap kabupaten/kota. Selain itu, RUU ini juga bertujuan memberikan pengakuan terhadap karakteristik unik masing-masing daerah, termasuk ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya yang ada.
Dalam rapat ini, Fauzan Hasan menekankan pentingnya penyusunan RUU yang mampu merefleksikan kondisi dan kebutuhan riil dari setiap kabupaten/kota. “Penting bagi kami untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi di daerah kami,” ujar Fauzan Hasan.
Dengan adanya pembaruan undang-undang ini, diharapkan setiap kabupaten/kota dapat lebih optimal dalam mengelola potensi daerahnya masing-masing, sekaligus memperkuat integrasi sosial dan ekonomi nasional. Rapat Panja ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelarasan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan daerah. T.ab