Sawahlunto, Investigasi.news Proyek lamban pekerjaan pembangunan Drainase Ruas Jalan Kandi – Simpang Napar – Pembangunan pengamanan dan drainase Jalan Simpang PU – Tanah Hitam kecamatan Barangin Kota Sawahlunto jadi perhatian Komisi III DPRD Kota Sawahlunto.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan CV Limas yang dikenai sanksi denda keterlambatan ini masih perlu pembenahan dan proyek nomor kontrak: 03/RR/BPBD/KONST/SWL-20021 tertanggal 16 Maret 2021 bernilai Rp1,08 Milyar ada yang sudah merengkah.
Ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Sawahlunto yang terdiri dari Ketua Lazuardi, Wakil Ketua Iwan Kurniawan, Sekretaris Rio Mardinal, anggota Hartono dan Masril didampingi Ketua DPRD Eka Wahyu itu disampaikan pada Kepala Badan Kesbang PBD Sawahlunto Adri Yusman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tri Darma Satria dan konsultan pengawas CV Aldiguna Consultant Enginering, Kamis (23/9/2021) lalu.
Wakil Ketua Komisi III Iwan Kurniawan mengutarakan masukan dari tinjuan lapangan diproyek yang dikerjakan CV Limas itu masih perlu pembenahan serta finising pekerjaan.
“ pekerjaan yang retak dilokasi Kandi diperbaiki serta bangunan penahan serta bangunan pelengkap dinding pagar agar diperhatikan sisi estetikanya karena tidak sama ukurannya” sebut Iwan dihadapan PPK Tri Darma Satria dan konsultan pengawas CV Aldiguna Consultant Enginering.
Sebelumnya, keterlambatan proyek itu dibenarkan PPK Tri Darma Satria, memang batas waktu sesuai kontrak 12 september 2021 lalu, namun pihak rekanan masih menyisakan pekerjaan finising agar tuntaskan
Tri Darma Satria mengutarakan rekanan dikenai sanksi denda keterlambatan proyek per hari sesuai aturan yang berlaku. “ semoga pihak rekanan yang telah berkomitmen akan menyelesaikan pekerjaan ini, bisa melakukannya sampai tuntas” sebutnya. (T.Ab)