Sijunjung, Investigasi news – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, membuka secara resmi Sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama Darul Siska Anggota Komisi IX DPR RI di UDKP Kecamatan Kupitan, Sabtu (23/4/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, Yusni Darti, Plt. Kadis Nakertrans Sugeng Pamular, Kabag PKP diwakili Kasubbag Protokol, Khaidir Ali Daulay dan Plt. Camat Kupitan Arizal.
Dalam sambutannya Bupati Benny menyampaikan, Kabupaten Sijunjung sudah melakukan kerjsama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah kepada masyarakatnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini juga sering mendapat support oleh legislator Darul Siska Anggota Komisi IX DPR RI yang telah banyak memberi kontribusi kepada Kabupaten Sijunjung.
Namun begitu diakuinya BPJS Ketenagakerjaan di Sijunjung saat ini baru memiliki anggota sebanyak 1.333 orang yang dibiayai dari APBD. Tapi direncanakan dianggaran perubahan akan dipersiapkan kembali.
“Karena pemerintah daerah memberikan perhatian kepada masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada dari risiko sosial ekonomi tertentu. Walaupun mereka berada pada pekerjaan non formal,” ujar Bupati Benny. Tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Darul Siska selama ini terhadap pemerintahan Kabupaten Sijunjung.
“Kita menyadari masih banyak kekurangan dalam pelayanan masyarakat. Tapi InshaaAllah itu akan dioptimalkan pencapaiannya. Sebagai contoh Padang Sibusuk yang nanti akan dibuat gerbang besar dan jalan jalur dua. Tentu saja kita berharap Bapak Darul Siska berkenan kiranya membantu program-program yang sudah kita rencanakan ini,” ujar Benny.
Pada saat yang sama Bupati Benny bersama Darul Siska juga menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada Rubama sebagai ahli waris dari Bapak Suhurdi sebesar empat puluh dua juta rupiah.
Sedang Darul Siska dalam penyampaian materi mengatakan pemerintah tahun 2004 sudah membuat undang-undang nomor 40 tentang Jaminan Kesejahteraan Sosial Nasional untuk seluruh Warga Negara Indonesia.
“Jaminan itu ada dua macam. Yang pertama BPJS Kesehatan untuk yang bekerja. Sedang BP Jamsostek untuk masyarakat umum agar dalam berobat tidak membayar. Sedang BPJS Ketenaga-kerjaan untuk para pekerja. Jadi apapun bentuk resikonya, akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas legislator yang akrab dipanggil dengan sebutan Bang Darul ini.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Solok Ferama Putri mengatakan, BPJamsostek memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Program jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU),” katanya.
Ia mengajak pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi dalam program BPJamsostek demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja, terutama bagi para pelaku usaha rentan atau berisiko. Arp/Mc