Solok Selatan, investigasi.News – HPN yang dilaksanakan tanggal 20 februari 2024 di Jakarta, membuat sebagian wartawan Solok Selatan merasa dibedakan.
Pasalnya, sepengetahuannya HPN adalah Hari Pers Nasional. Artinya yang berprofesi Pers / wartawan dan jurnalis bisa ikut menghadirinya. HPN bukan lah milik organisasi tertentu.
Namun sangat disayangkan, di Kabupaten Solok Selatan yang berangkat hanya orang-orang PWI saja. Sementara bagi wartawan luar dari PWI kalau mereka berangkat silahkan, tapi tanpa fasilitas Pemda yang disalurkan langsung melalui kominfo.
Ketika media ini konfirmasi lewat twitter Wa tentang keberangkatan awak media Solok Selatan untuk hadiri hari HPN di Jakarta Selatan, Kadis Kominfo firdaus firman” tidak ada jawaban.
Seperti yang dirilis salah satu media online lokal, dengan adanya kegiatan hari pers Nasional (HPN) yang akan dilaksanakan di jakarta pada tanggal 20/2 mendatang sejumlah wartawan Solok Selatan melakukan perjalanan menuju tempat acara itu dilakukan. Dalam acara HPN ini dinas Kominfo Solok Selatan terkesan menganak tirikan wartawan yang ada di Solok Selatan ataupun yang sifatnya kontrak dengan dinas Kominfo sebagai sarana publikasi kegiatan pemerintah daerah.
Saat berita ini diturunkan melalui WA Kabid Kominfo dikonfirmasi beliau menjawab, “yang berangkat ke Jakarta wartawannya 9 orang dan biayanya proposal PWI persetujuan dari bupati”. Dari jawaban Kabid Kominfo itu wartawan yang ada, merasa tidak nyaman karena selama ini merasakan kesan yang tidak enak. Dari sekian wartawan yang ada dan terkontrak di dinas Kominfo merasa di anak tirikan.
Salah satu wartawan berpendapat bahwa selama ini memang kesan dan aroma tersebut nyata karna selama ini kita yang di luar organisasi PWI kurang diperhatikan terlihat jelas dari setiap acara maupun pemberitaan dan pariwara sudah pasti kita terpinggirkan.
Dalam menyikapi hal ini kami seluruh wartawan yang diluar organisasi PWI meminta Bupati dan Kepala Dinas Kominfo untuk meninjau kembali supaya tidak ada kesan keberpihakan kepada seluruh organisasi wartawan yang ada di Solok Selatan ini. padahal setiap wartawan yang mempunyai surat tugas sama dimata hukum dan di lindungi oleh undang undang nomor 40 th 1999 pasal 18 ayat 1.
Dengan banyaknya polemik wartawan di Solok Selatan tidak terlepas dari pengaturan ketua PWI Solok Selatan. Menurut pendapat rekan-rekan media Solok Selatan. Mentang mentang sekarang dekat dengan Bupati.
(Deno)