Dibalik Kesuksesan Mega Proyek Energy Terbarukan, Sisakan Polemik di Tengah Masyarakat

More articles

Solok Selatan, investigasi.News – Diduga  adanya pemotongan terhadap ganti rugi kepada masyarakat dari juru bayar Supreme Energy Muara Laboh, yang mana sekarang terkuak bahwa nilai ganti rugi lahan masyarakat tidak sesuai yang diterima masyarakat dari nilai yang dibayarkan Pusat. 

Begitu banyak potongan yang dilakukan pihak juru bayar Supreme Energy, siapa saja yang menerima bagian dari pemotongan tersebut, menjadi tanda tanya besar.

Untuk memastikan rumor yang beredar media mencoba konfirmasi ke kantor pusat Supreme Energy di Jakarta Pusat. Dan mencoba menghubungi Supramu Santoso yang kala itu CEO PT. SUPREME ENERGY.

Bukan hanya pemotongan yang dilakukan pihak pegawai yang dipercaya PT. Supreme Energy di Solok Selatan. Juga diduga telah memanipulasi lahan kelompok masyarakat yang dibayarkan kepada orang yang tidak punya hak menerima pergantian lahan tersebut.

Baca Juga :  MTQ Cabang Hafalan Hadis Pertama Diadakan di Solok Selatan

Diperkirakan Sewaktu waktu ada gugatan dari masyarakat yang memegang dokumen asli kepemilikan lahan jauh sebelum PT. Supreme Energy masuk ke Solok Selatan. 

Media ini pernah konfirmasi dengan Bujang Joan yang selama ini menyelesaikan masalah yang terjadi dalam PT. Supreme Energy Muara Laboh. 

Yang mana tentang adanya tumpang tindih atau ada dua kubu saling klem. Menurut Bujang Joan” kalau ada dua kubu saling klem, itu urusan antara mereka. Pihak Supreme Energy tidak akan ganti rugi dua kali karena yang di bayarkan apa bila surat menyurat lengkap”, kata Bujang Joan ke media ini.

Apapun alasan Bujang Joan yang mewakili perusahaan. Kami tidak goyah dengan keterangan Bujang Joan. Karena pihak Supreme Energy membayar kepada surat kepemilikan lahan orang yang baru. Sementara lahan lahan masyarakat yang dibayarkan, berada dalan radius kepemilikan lahan kelompok yaitu 250 Ha. Jadi gugatan yang akan diajukan oleh kelompok tersebut adalah perampasan lahan mereka. 

Baca Juga :  Wabup Solsel Ikut Serahkan Remisi Warga Binaan Rutan Muara Labuh

Menanggapi hal tersebut Bujang Joan mengatakan, dipastikan pemotongan tidak ada, karena pembayaran kompensasi lahan di bayarkan oleh kantor Jakarta melalui transfer ke rekening masing-masing berdasarkan akta notaris yang jumlahnya tidak kurang dan tidak bertambah. Notaris memproses berdasarkan kelengkapan surat  bukti penguasaan fisik berita acara pemeriksaan lahan oleh wali nagari yang melibatkan pihak terkait termasuk sepadan”, Kata Bujang Joan yang biasa dipanggil Datuak Panyalai.

Ditempat terpisah, salah seorang tokoh ninik mamak yang dituakan di Kecamatan Pauh Duo mengatakan kalau tidak ada kecurangan kenapa sampai sekarang ada kasus ganti rugi lahan masih di MK, sudah lebih kurang 3 tahun masih belum tuntas. DT Lelo yang biasa di sapa masyarakat Pauh Duo, ada enam tanda tangan yang dipalsukan pihak yang serakah demi mendapatkan ganti rugi lahan. Semenjak adanya mega proyek yang nilainya lebih Rp. 14 triliunan. 

Baca Juga :  Bupati H Khairunas Ingatkan Penyuluh Pertanian Untuk Tingkatkan Profesional dan Kapasitas Diri

Semenjak adanya mega proyek Panas Bumi Energy terbarukan tersebut, berbondong-bondong masyarakat mengaku memiliki lahan di lokasi yang telah dilakukan pemetaan untuk pembangunan mega proyek yang dikerjakan PT Supreme Energy.

Kelicikan masyarakat setempat yang berambisi untuk mendapatkan ganti rugi agar diakui oleh PT. Supreme Energy buru-buru mereka mengisi dengan tanaman-tanaman yang bisa di nilai nantinya. Hasil investigasi media ini di lapangan bahwa umur tanaman mereka hanya hitungan bulan. Ada yang tahunan tapi bukan puluhan tahun. Karena sebelumnya lahan tersebut hutan yang terbengkalai. Karena ada mega proyek dan adanya kompensasi maka bermunculan mengatas namakan kelompok”, tutupnya.

(deno) 

- Advertisement -spot_img

Latest